Mohon tunggu...
Daffa Fadiil Shafwan Ramadhan
Daffa Fadiil Shafwan Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang terpelajar harus juga belajar berlaku adil sudah sejak dalam pikiran, apalagi dalam perbuatan. Itulah memang arti terpelajar itu.

Kepriyayian bukan duniaku. Peduli apa iblis diangkat jadi mantri cacar atau diberhentikan tanpa hormat karena kecurangan? Duniaku bukan jabatan, pangkat, gaji dan kecurangan. Duniaku bumi manusia dengan persoalannya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Unitaris (Negara Kesatuan) dan Federalis (Negara Serikat): Mengupas Dua Sistem Negara dalam Perspektif Ilmu Negara

29 November 2024   19:00 Diperbarui: 17 November 2024   22:30 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Biru: negara-negara yang berbentuk Kesatuan; Hijau: negara-negara yang berbentuk Federasi (Serikat). Sumber gambar: Wikimedia Commons

Negara Kesatuan

Negara Kesatuan, atau disebut juga negara Unitaris, adalah bentuk negara yang ditinjau dari segi susunan negaranya tidak tersusun dari beberapa negara, tetapi hanya terdapat satu negara saja. Dalam pengertian lainnya, susunan negara kesatuan tidak menghendaki adanya negara dalam negara. Oleh karena itulah, di dalam negara kesatuan hanya terdapat satu pemerintahan, yaitu pemerintah pusat.

Pemerintah pusat tersebut memiliki kekuasaan atau kewenangan tertinggi dalam seluruh urusan pemerintahan. Pemerintah pusat dalam negara kesatuan ini nantinya akan menjadi pengambil keputusan terakhir dan tertinggi dalam memutuskan segala urusan dalam negeri ataupun luar negeri. L. J. van Apeldoorn menjelaskan,

"... suatu negara [dapat] disebut negara kesatuan apabila kekuasaan hanya dipegang oleh pemerintah pusat, sementara provinsi-provinsi menerima kekuasaan dari pemerintah pusat. Provinsi-provinsi itu tidak mempunyai hak mandiri."

Dalam negara kesatuan, sering kali diberlakukan pembagian daerah-daerah. Lalu, tiap-tiap daerah ini akan memiliki pemerintahan-pemerintahannya sendiri. Misalnya saja, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan terus ke tingkat yang lebih bawah sampai ke desa. Negara kesatuan yang terdesentralisasi ini akan memberlakukan otonomi daerah masing-masing, yang berkewenangan untuk mengurus rumah tangganya masing-masing. Namun demikian, meski pemerintah daerah ini memiliki organnya sendiri dan berotonomi daerah, kekuasaan dan kewenangan tertinggi tetap berada di pemerintah pusat. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus tetap tunduk kepada pemerintah pusat.

Selain itu, terdapat negara kesatuan yang tidak ada sistem desentralisasi, atau disebut negara kesatuan yang bersistem "sentralisasi". Dalam negara kesatuan yang tersentralisasi ini, pemerintah daerah tetap ada, tapi hanya menjalankan apa saja yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat.

Negara kesatuan yang tersentralisasi tersebut dijelaskan dengan amat baik oleh Thorsten V. Kalijarvi:

"... negara-negara di mana seluruh kekuasaan dipusatkan pada satu atau beberapa organ pusat, tanpa pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah bagian-bagian negara itu. Pemerintah bagian-bagian negara itu hanyalah bagian dari pemerintahan pusat yang bertindak sebagai wakil-wakil pemerintah pusat untuk menyelenggarakan administrasi setempat."

Negara Federasi

Negara federasi adalah negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendiri-sendiri. Kemudian atas tanggapan terhadap peristiwa tertentu dan kesamaan kebutuhan, negara-negara yang berdiri sendiri itu mengadakan ikatan kerja sama yang efektif. Kerja sama antara negara-negara bagian itu tetap tidak menghilangkan kewenangan masing-masing negara bagian untuk mengurus urusan domestiknya masing-masing, sehingga terdapat persesuaian antara urusan yang diemban oleh pemerintahan gabungan---pemerintah federal---dengan urusan masing-masing pemerintahan negara bagian.

Menurut C. F. Strong, untuk membentuk suatu negara federal, diperlukan dua syarat penting, yaitu:

"... pertama, adanya perasaan sebangsa di antara kesatuan-kesatuan politik yang hendak membentuk federasi itu, dan kedua, adanya keinginan pada kesatuan-kesatuan politik yang hendak mengadakan federasi itu untuk mengadakan ikatan yang terbatas, oleh karena apabila kesatuan-kesatuan politik itu ingin persatuan sepenuhnya, maka bukan federasilah yang dibentuk, melainkan negara kesatuan."

David Solomon memberikan karakteristik dari negara federal dengan empat ciri-ciri, yaitu:

Pertama, pemerintah pusat mempunyai kekuasaan penuh atas nama negara bagian dalam berhubungan dengan negara-negara lain.

Kedua, pemerintahan dibagi di antara pemerintahan pusat dan sejumlah pemerintahan negara bagian. Kecuali ditentukan lain oleh konstitusi, masing-masing mempunyai kedaulatannya sendiri.

Ketiga, kekuasaan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan negara bagian diatur dengan konstitusi, sehingga masing-masing pemerintahan berpengaruh langsung terhadap warga negara. Pemerintahan negara bagian pun bukan sekadar sebagai pelaksana kebijakan pemerintahan pusat.

Keempat, umumnya terdapat kekuasaan peradilan yang menjadi penengah apabila terjadi perselisihan dalam administratif. Peradilan itu ditujukan untuk menjamin baik pemerintah pusat maupun pemerintah negara bagian tidak keluar dari jalur konstitusi yang telah berlaku.

Dalam negara federal berlaku pula otonomi konstitusional, yakni masing-masing organ legislatif di negara bagian dapat menentukan norma-norma yang dibutuhkan oleh negara bagian yang bersangkutan. Pembentukan norma konstitusional itu dapat dituangkan dalam konstitusi negara bagian tersebut, yang terikat dengan ketentuan-ketentuan tertentu dalam konstitusi federasi.

Ciri khusus lainnya dalam negara federal adanya Dewan Perwakilan Negara atau Senat. Komposisi Dewan Perwakilan Negara ini masing-masing negara bagian adalah sama jumlahnya. Hal ini berkaitan dengan fakta bahwa masing-masing negara bagian adalah negara merdeka dan masih tetap harus diperlakukan berdasarkan hukum internasional. Dewan Perwakilan Negara ini pun dimaksudkan sebagai perwakilan dari "negara bagian" untuk ikut terlibat aktif dalam menyusun undang-undang federal yang berlaku di seluruh negara bagian.

Perbedaan antara Negara Kesatuan dan Negara Federasi

Menurut Kranenburg, terdapat dua kriteria perbedaan berdasarkan hukum positif di kedua bentuk negara tersebut, yaitu:
Pertama, negara bagian sesuatu federasi memiliki "pouvoir constituant", yakni wewenang membentuk undang-undang dasar sendiri serta wewenang untuk mengatur bentuk organisasinya sendiri dalam rangka dan batas-batas yang ditentukan oleh konstitusi federal. Berbeda dengan negara federal, bentuk-bentuk dan urusan-urusan pemerintahan daerah sudah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang di tingkat pemerintahan pusat.

Kedua, dalam negara federal, wewenang membentuk undang-undang pusat untuk mengatur hal-hal tertentu telah terperinci satu per satu dalam konstitusi federal. Berbeda paradigma, negara kesatuan menghendaki wewenang pembentukan undang-undang pusat ditetapkan dalam suatu rancangan umum dan wewenang pembentukan undang-undang lokal (daerah) harus tergantung dengan isi dan muatan undang-undang yang dibentuk oleh badan pembentuk undang-undang pusat.

Menurut F. Isjwara, perbedaan kedua bentuk negara tersebut dapat dibedakan dengan kewenangan legislatif. Dalam negara federal, kewenangan legislatif terbagi dalam dua bagian, yakni badan legislatif pusat (federal) dan badan legislatif dari negara-negara bagian, sedangkan dalam negara kesatuan, kewenangan dari badan legislatif lokal (rendahan) adalah ditentukan oleh badan legislatif pusat itu dalam bentuk undang-undang organik.

Model negara kesatuan pun, asumsi dasarnya adalah berbeda sekali secara diametral dengan negara federal. Formasi dari negara kesatuan dideklarasikan sejak proklamasi kemerdekaan dan perumusan negara pertama kali oleh para pendiri bangsa, ketika pendiri bangsa menyatakan seluruh wilayah bekas jajahan adalah satu negara. Dalam hal ini, tidak ada kesepakatan yang dilakukan dengan penguasa-penguasa daerah, apalagi negara-negara, sebab seluruh wilayah yang termasuk di dalamnya dianggap tidak independen.

Dengan dasar pemikiran seperti itu, negara (pemerintah pusat) kemudian membentuk daerah-daerah atau wilayah-wilayah dan kemudian diberikan kekuasaan dan kewenangan oleh pemerintahan pusat. Dalam pengertian yang demikian, maka dalam negara kesatuan, negaralah yang menjadi sumber kekuasaan. Atau bisa disebut dengan kalimat lainnya, bahwa dalam negara kesatuan, sumber kedaulatan adalah "negara" atau pemerintah pusat.

Berbeda dengan negara kesatuan yang top to down, dalam negara federal kedaulatan bersifat bottom to up. Di dalam negara yang federalistis, kedaulatan diperoleh dari unit-unit politik yang terpisah-pisah dan kemudian sepakat membentuk sebuah pemerintahan bersama. Sementara itu, di dalam pemerintahan yang unitaristik, kedaulatan langsung bersumber dari seluruh penduduk dalam negara tersebut.

Referensi

Huda, Ni'matul. Ilmu Negara. Cet. 9. Depok: Rajawali Pers, 2017.

Soehino. Ilmu Negara. Cet. 2. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 1991.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun