Mohon tunggu...
Daffa Fadiil Shafwan Ramadhan
Daffa Fadiil Shafwan Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang terpelajar harus juga belajar berlaku adil sudah sejak dalam pikiran, apalagi dalam perbuatan. Itulah memang arti terpelajar itu.

Kepriyayian bukan duniaku. Peduli apa iblis diangkat jadi mantri cacar atau diberhentikan tanpa hormat karena kecurangan? Duniaku bukan jabatan, pangkat, gaji dan kecurangan. Duniaku bumi manusia dengan persoalannya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Unitaris (Negara Kesatuan) dan Federalis (Negara Serikat): Mengupas Dua Sistem Negara dalam Perspektif Ilmu Negara

29 November 2024   19:00 Diperbarui: 17 November 2024   22:30 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Biru: negara-negara yang berbentuk Kesatuan; Hijau: negara-negara yang berbentuk Federasi (Serikat). Sumber gambar: Wikimedia Commons

Dengan dasar pemikiran seperti itu, negara (pemerintah pusat) kemudian membentuk daerah-daerah atau wilayah-wilayah dan kemudian diberikan kekuasaan dan kewenangan oleh pemerintahan pusat. Dalam pengertian yang demikian, maka dalam negara kesatuan, negaralah yang menjadi sumber kekuasaan. Atau bisa disebut dengan kalimat lainnya, bahwa dalam negara kesatuan, sumber kedaulatan adalah "negara" atau pemerintah pusat.

Berbeda dengan negara kesatuan yang top to down, dalam negara federal kedaulatan bersifat bottom to up. Di dalam negara yang federalistis, kedaulatan diperoleh dari unit-unit politik yang terpisah-pisah dan kemudian sepakat membentuk sebuah pemerintahan bersama. Sementara itu, di dalam pemerintahan yang unitaristik, kedaulatan langsung bersumber dari seluruh penduduk dalam negara tersebut.

Referensi

Huda, Ni'matul. Ilmu Negara. Cet. 9. Depok: Rajawali Pers, 2017.

Soehino. Ilmu Negara. Cet. 2. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 1991.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun