Dengan dasar pemikiran seperti itu, negara (pemerintah pusat) kemudian membentuk daerah-daerah atau wilayah-wilayah dan kemudian diberikan kekuasaan dan kewenangan oleh pemerintahan pusat. Dalam pengertian yang demikian, maka dalam negara kesatuan, negaralah yang menjadi sumber kekuasaan. Atau bisa disebut dengan kalimat lainnya, bahwa dalam negara kesatuan, sumber kedaulatan adalah "negara" atau pemerintah pusat.
Berbeda dengan negara kesatuan yang top to down, dalam negara federal kedaulatan bersifat bottom to up. Di dalam negara yang federalistis, kedaulatan diperoleh dari unit-unit politik yang terpisah-pisah dan kemudian sepakat membentuk sebuah pemerintahan bersama. Sementara itu, di dalam pemerintahan yang unitaristik, kedaulatan langsung bersumber dari seluruh penduduk dalam negara tersebut.
Referensi
Huda, Ni'matul. Ilmu Negara. Cet. 9. Depok: Rajawali Pers, 2017.
Soehino. Ilmu Negara. Cet. 2. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 1991.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H