Mohon tunggu...
Daffa Fadiil Shafwan Ramadhan
Daffa Fadiil Shafwan Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang terpelajar harus juga belajar berlaku adil sudah sejak dalam pikiran, apalagi dalam perbuatan. Itulah memang arti terpelajar itu.

Kepriyayian bukan duniaku. Peduli apa iblis diangkat jadi mantri cacar atau diberhentikan tanpa hormat karena kecurangan? Duniaku bukan jabatan, pangkat, gaji dan kecurangan. Duniaku bumi manusia dengan persoalannya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opendeur Politiek: Kebijakan Kolonial yang Mengubah Perekonomian Indonesia Selamanya!

17 November 2024   11:30 Diperbarui: 17 November 2024   11:34 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Creazilla (Creative Commons License)

Selain itu, UU ini mengatur hak erfpacht. Hak ini serupa dengan Hak Guna Usaha (HGU), di mana seseorang dapat menyewa tanah terlantar yang menjadi hak negara maksimal selama 75 tahun. Hak menyewai ini diberikan "hak eigendom" (kepemilikan), selain dapat menjadi warisan atau agunan. Hak erfpacht terdapat tiga jenis dalam UU ini, yaitu: Pertama, hak untuk perkebunan dan pertanian besar, maksimal 500 bahu dengan harga sewa maksimal lima florintper bahu (1 bahu = 14,0625 m2). Kedua, hak untuk perkebunan dan pertanian kecil bagi orang Eropa "miskin" atau perkumpulan sosial di Hindia Belanda, maksimal 25 bahu dengan harga sewa satu florint per bahu (sejak 1908 diperluas menjadi maksimal 500 bahu). Ketiga, hak untuk rumah tetirah dan pekarangannya (estate), seluas maksimal 50 bahu.

Dampak bagi kaum bumiputra tidak sesuai dengan kehendak "tulus" dari para politisi liberal yang meng-goal-kannya. Para petani bumiputra tidak merasakan keuntungan, sebab keuntungan hanya dirasakan oleh para pemodal swasta, pengusaha swasta, dan tentunya pemerintah kolonial. Meskipun, terdapat banyak infrastruktur yang dibangun oleh pemerintah untuk menjadi penyangga berjalannya undang-undang tanah dan Politik Pintu Terbuka, rakyat bumiputra tetap tidak dapat merasakan manfaatnya.

Referensi

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya: Jilid 1 Hukum Tanah Nasional. Jakarta: Djambatan, 2003.

Moti, Haris Rusly. "Politik Pintu Terbuka, Koeli-sasi Zaman Old Dan Kolonisasi Zaman Now." RMOL.ID (Republik Merdeka), 19 September 2018. https://rmol.id/read/2018/11/19/367010/politik-pintu-terbuka-koeli-sasi-zaman-old-dan-kolonisasi-zaman-now.

Parinduri, Alhidayath. "Sejarah Undang-Undang Agraria 1870: Latar Belakang, Tujuan, Dampak." Tirto.id, 12 Maret 2021. https://tirto.id/sejarah-undang-undang-agraria-1870-latar-belakang-tujuan-dampak-gaYo.

Sejarah dan Sosial. "Latar Belakang Politik Pintu Terbuka Era Kolonial Belanda." Kumparan, 26 September 2023. https://kumparan.com/sejarah-dan-sosial/latar-belakang-politik-pintu-terbuka-era-kolonial-belanda-21GT0YDSoLv/full.

Subroto, Lukman Hadi, dan Widya Lestari Ningsih. "Suiker Wet, Undang-Undang Gula di Era Hindia Belanda." Kompas.com, 14 Juni 2022. https://www.kompas.com/stori/read/2022/06/14/110000879/suiker-wet-undang-undang-gula-di-era-hindia-belanda?page=all.

Sukarno. Mencapai Indonesia Merdeka. Jakarta: Yayasan Idayu, 2001.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun