Memutuskan:
Mengumumkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat:
Piagam penandatanganan Konstitusi Republik Indonesia Serikat;
Konstitusi Republik Indonesia Serikat
Berlakunya Konstitusi RIS tidaklah mengakibatkan UUD 1945 tidak berlaku kembali. Akan tetapi, UUD 1945 berlaku hanya di Negara Bagian Republik Indonesia di Yogyakarta dengan Presiden Mr. Moh. Asaat. Selama Konstitusi RIS diberlakukan, banyak aspirasi rakyat di daerah-daerah muncul pula, untuk mengembalikan bentuk negara kesatuan dan bersatu kembali dalam NKRI.
Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950)
Kembalinya negara kesatuan ini memang tampak nyata sekali dalam aspirasi rakyat Indonesia pada masa itu. Desakan rakyat pertama kali timbul di Jawa Timur, sehingga Negara Bagian Jawa Timur menjadi negara pertama yang mengusulkan penyerahan kedaulatan dan tugas pemerintahannya kepada RIS. Pada 15 Januari 1950, Kabinet RIS mengundangkan UU Darurat No. 10 Tahun 1950 yang mengatur penyerahan tugas-tugas pemerintahan di Jawa Timur kepada Komisaris Pemerintah.
Langkah Negara Jawa Timur diikuti oleh Negara Bagian Pasundan, pada 10 Februari 1950. Perkembangan selanjutnya, negara-negara bagian lainnya mengikutinya dan tersisa Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur saja. Patut dicatat pula bahwa Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur pun menerima penyerahan tugas-tugas pemerintahan dari negara-negara bagian di sekitar wilayahnya.
Kemudian dinamikanya berkembang dengan memuncak pada Mosi Integral yang dipaparkan oleh Moh. Natsir pada 13 April 1950. Natsir memelopori kembalinya kesatuan dengan Sumpah Pemuda, dan kemudian dirinya ditunjuk sebagai Perdana Menteri pertama NKRI berdasarkan UUDS 1950.
Kendati demikian, kesulitan mengubah menjadi kesatuan tetaplah ada. Bagaimana pun, RIS merupakan negara yang disusun secara konstitusional, sehingga perubahannya pun harus disusun secara konstitusional pula. Oleh karena itu, cara konstitusional adalah mengamandemen Konstitusi RIS yang dimungkinkan dengan ketentuan Pasal 190 ayat (1), (2), dan (3).
Pada 19 Mei 1950, ditandatangani Piagam Persetujuan antara Republik Indonesia Serikat dan RI untuk kembali ke bentuk negara kesatuan. Pihak RIS diwakili oleh PM Moh. Hatta, yang mendapat mandat penuh dari NIT dan NST, sedangkan pihak Republik diwakili PM Abdul Halim.
“… Pemerintah Republik Indonesia Serikat, dalam hal ini bertindak juga dengan mandat penuh atas nama Pemerintah Negara Indonesia Timur dan Pemerintah Negara Sumatera Timur, pada pihak kesatu; Pemerintah Republik Indonesia pada pihak kedua; …