Mohon tunggu...
Kamaruddin Azis
Kamaruddin Azis Mohon Tunggu... Konsultan - Profil

Lahir di pesisir Galesong, Kab. Takalar, Sulsel. Blogger. Menyukai perjalanan ke wilayah pesisir dan pulau-pulau. Pernah kerja di Selayar, Luwu, Aceh, Nias. Mengisi blog pribadinya http://www.denun89.wordpress.com Dapat dihubungi di email, daeng.nuntung@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Rebutan Ruang di Pasir Perawan

23 Juli 2018   08:52 Diperbarui: 23 Juli 2018   17:32 1882
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal tersebut menurut Menteri Susi Pudjiastuti sangat perlu karena pesisir laut adalah tempat ikan beranak-pianak. Warga harus melakukan praktek-praktek hidup yang dapat menjaga kelestarian lingkungan laut dan pesisir.

Pada kesempatan bertemu dan mendengarkan uneg-uneg warga, Menteri KKP itu juga mengingatkan agar warga tidak menggunakan plastik berlebihan, karena plastik membutuhkan 450 tahun untuk dapat hancur di laut.  

***

Kehadiran Menteri Susi di Pulau Pari berkaitan dengan tema perayaan Hari Mangrove Sedunia yang akan jatuh pada 26 Juli 2018 nanti.

Pada kesempatan tersebut, Syahrul Hidayat, Ketua Forum Perduli Pulau Pari (FP3) menyampaikan rasa terima kasih kepada Ibu Susi Pudjiastuti yang telah berkunjung ke Pulau Pari.

Dia berharap apa yang diimpikan dan diharapkan warga Pulau Pari dapat terkabul.

Harapan Syahrul tersebut, sebagaimana dijelaskan oleh Walhi, sekaitan dengan situasi dimana warga Pulau Pari sedang berkonflik dengan PT. Bumi Pari Asri. Perusahaan tersebut mengklaim 90% Pulau Pari adalah tanahnya.

Pesona Pasir Perawan (dok: pribadi)
Pesona Pasir Perawan (dok: pribadi)
Menurut laporan Walhi, klaim tersebut tidak main-main dan telah membuat seorang warga telah dikriminalisasi, satu lainnya sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mereka dituduh memasuki pekarangan tanpa izin.

Kisruh dan derita warga tersebut bermula ketika pada tahun 2014- 2015 BPN Jakarta Utara mengeluarkan sekitar 63 Sertifikat Hak Milik dan 14 Sertifikat Hak Guna Bangunan di Pulau Pari.

Fakta tersebut menjadi lemah setelah pada tanggal 9 April 2018, Ombudsman Republik Indonesia menyatakan adanya maladministrasi atas sertifikat-sertifikat tersebut.

"Upaya hukum, upaya legalitas, saya akan coba bantu dan perjuangkan sedaya upaya saya," sebut Menteri Susi Pudjiastuti di akhir pertemuan dengan warga tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun