ISKINDO mengusulkan kepada Presiden RI agar mempercepat implementasi industrialisasi perikanan dengan meningkatkan investasi perikanan, terus membangun industri perikanan di daerah pinggiran dan memperkuat koordinasi lintas sektor agar industrialisasi bisa dilakukan secara berkualitas sebagai tindaklanjut implementasi arahan strategis Presiden yang tertuang dalam Inpres No.7/2016 tentang Percepatan Industri Perikanan Nasional.
"Juga Perpres No.3/2017 tentang Rencana Aksi Percepatan Industrialisasi Perikanan Nasional," tambahnya.
Bagi ISKINDO, industrialisasi perikanan merupakan salah satu cara untuk meningkatkan nilai tambah hasil perikanan yang mendukung terwujudnya kedaulatan dan kemandirian Indonesia dalam mengelola potensi sumberdaya perikanan untuk kesejahteraan masyarakat.
"Hal lainnya yang perlu menjadi perhatian seperti azas cabotage transportasi laut, tol laut dan sistem logistik, energi terbarukan, masalah sertifikasi pekerja maritim, kesiapsiagaan dan adaptasi di pesisir, dan isu IUUF. Penanganan IUUF ini harus terus dijalankan ke depannya," sebut Abdi.
 Kapasitas SDM kelautan
"Beberapa jenis pekerjaan maritim bersertifikat belum optimal, misalnya penyelaman, ada beberapa sertifikat juga harus dikeluarkan oleh asing sehingga cenderung mahal dan sulit dipenuhi oleh kita," sebut Abdi.
"Yang mau sertifikasi harus bayar 3-4 juta untuk lisensi. Sejauh ini ada kurang lebih 50 ribu penyelam kita dan setiap tahun ada yang minta disertifikasi, termasuk untuk kerja pengelasan bawah laut, pengecekan fasilitas bawah laut," tambahnya.
Bagi Kamaruddin, isu ini relevan dengan penguatan sumber daya manusia Kelautan nasional yang juga sesuai harapan pemerintah.
Diaz tertarik dengan isu sertifikat penyelam ini dan menanyakan apakah kelangkaan itu berkaitan dengan posisi badan internasional, asosiasi atau perlu tidaknya regulasi pemerintah terkait kerja-kerja bawah air.
"Ini terkait badan internasional, asosiasi atau apa? Pemerintah bisa subsidi gak?" tanya Diaz yang ditanggapi oleh Abdi dan Kamaruddin bahwa hal itu berkaitan dengan adanya badan sertifikasi khusus pekerja penyelaman yang terhubung dengan BNSP dan Kementerian Tenaga Kerja.
Poin lain yang juga disampaikan ke Stafsus Presiden adalah perlunya optimalisasi galangan kapal dan asuransi kapal ikan sejauh ini.
"Dalam hal kapal ikan, kita belum semaju terkait urusan pemenuhan asuransi kapal ikan, asuransinya belum ada perusahaan khusus kapal ikan," ujar Abdi.