Mohon tunggu...
Kamaruddin Azis
Kamaruddin Azis Mohon Tunggu... Konsultan - Profil

Lahir di pesisir Galesong, Kab. Takalar, Sulsel. Blogger. Menyukai perjalanan ke wilayah pesisir dan pulau-pulau. Pernah kerja di Selayar, Luwu, Aceh, Nias. Mengisi blog pribadinya http://www.denun89.wordpress.com Dapat dihubungi di email, daeng.nuntung@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Menteri Susi: "Kelautan is Everything!"

17 Juli 2017   07:34 Diperbarui: 17 Juli 2017   15:18 1644
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Susi pada acara HBH ILUNI (15/7, foto Kamaruddin Azis)

Blogger Kompasiana bersama MKP (foto: istimewa)
Blogger Kompasiana bersama MKP (foto: istimewa)
Sebagai informasi bahwa dasar bagi penegakan hukum dengan penenggelaman kapal adalah UU NO, 45/2009, dibolehkan menenggelamkan kapal yang illegal di Indonesia. Apa yang dilakukan Susi adalah menyampaikan gagasan itu ke Presiden hingga menuai dukungan. Terkait ini disusun pula Peraturan Menteri, nomor 56 terkait moratorium eks kapal asing, Permen 57 tentang transshipment (praktik transaksi di luar dari tempat semestinya seperti jual beli ikan di atas kapal), termasuk Permen 58 untuk memperkuat kedisiplinan pegawai negeri. Ini pula yang menjadi alas tindak Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Jadi bukan karena saya saja, ini atas nama Negara," katanya.

Penenggelaman kapal yang fenomenal dan identik dengan Susi tidak terjadi begitu saja. Ini didahului konsultasi tingkat tinggi dengan para Duta Besar negara-negara yang selama ini bertemali dengan isu perikanan seperti Malaysia, China, Thailand, Filipina, Vietnam dan Australia. Demikian pula terhadap para pebisnis perikanan dalam negeri. Terkait ini, pada beberapa kesempatan Susi mengatakan kepada para pelaku usaha perikanan yang benam di di bisnis ini 'pesta sudah selesai'.

 "Bu, okelah motif sovereign, it is acceptable, tentang berpindah ke alas prosperity dan sustainability, ini yang dikritik beberapa kalangan kan?," kataku.  Pilar kebijakan MKP dalam tiga tahun terakhir adalah memastikan koridor "Kedaulatan, Keberlanjutan dan Kesejahteraan", inilah yang menjadi alas pijak dan tindak segala program ikutan berikut isu-isu di pesisir, laut dan pulau-pulau.

"Gimana tuh?" lanjutku.

"Saya ini ngomong ke Dorodjatun Kuntjoro-djakti sejak lama, Pak, kita itu butuh pendekatan, sustainable of fisheries, integrated and sustainable fisheries. Itu sejak tahun 2001. Jadi saya sudah kasih konsep itu ke dia tapi kan negara kita tidak pikir maritim saat itu. Persoalannya, orang tidak pikir maritim," katanya repetitif.

Saya mengelus dagu dan memicingkan mata. Menimbang maksudnya.

Dia utarakan bahwa bahwa Presiden Jokowi sungguh sangat berpikir Maritim tapi ada realitas lain terkait capaian di bidang kelautan dan perikanan, misal, kurikulum pendidikan (kelautan dan perikanan) tidak berubah, demikian pula pola anggaran yang tidak berubah.  Ada tantangan bersama, butuh tindakan kolektif dan bergandengan tangan. Beberapa hal yang disebutkannya kemudian menukik pada tantangan KKP yang juga tidak ringan. Tentang semangat mengakselerasi, tentang sinergi, tentang perlunya akselerasi kolektif demi menjawab tantangan ber-kelautan dan perikanan.

Jika membaca situasi kontemporer serta polemik publik di isu kelautan dan perikanan, tantangan itu adalah kecermatan kendalinya pada kapasitas internal dan daya tangkal solutif pada kondisi eksternal. Bagaimana menempatkan alas pikir kedaulatan dan langkah praktis menggerakkan unit-unit usaha perikanan dan pengelolaan ruang kelautan secara efektif. Pada sisi ini dimensinya sungguhlah luas, pada pengelolaan ruang laut, budidaya perikanan, perbaikan daya saing perikanan, pengendalian sumber daya kelautan hingga kapasitas personalia, aparatur, periset hingga masyarakat di pesisir dan pulau-pulau.

"Bu, efektivitas regulasi dan kebijakan pembangunan sesuai spirit UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah telah memberi porsi jelas ke Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, termasuk ruang laut," saya menimpali. 

Saya sengaja menyampaikan ini karena bulan lalu saya selama 11 hari mengunjungi Ambon, Ternate, Raja Ampat, Sorong dan Manokwari menelisik kewenangan pengelolaan ruang laut ini. Terkait UU itu, salah satu indikatornya adalah adanya dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), adanya transfer personalia, sarana prasarana dan dokumen dari kabupaten/kota ke Provinsi, termasuk proses perizinan kapal nelayan, kapal ikan antar provinsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun