" "
"TAPI SUAMI KAMI KAMI MELARANGNYA"
Rasul SAW tahu bahwa Umm Humayd DILARANG PERGI Â SHALAT DIMESJID RASUL OLEH SUAMINYA, karena rumah mereka jauh dari masjid Nabi dan merasa sangat keberatan apabila istrinya shalat lima waktu bersama Nabi, karena itu Rasul sarankan agar Umm Humayd lebih baik shalat di rumah SUPAYA MEREKA TIDAK BERTENGKAR.
Rasul SAW bersabda ;
.
"Shalat di kamarmu lebih baik dari shalat di ruangan tengah rumahmu, shalat di rumahmu lebih baik dari shalat di masjid kampungmu, dan shalat di masjid kampungmu lebih baik dari shalat di masjidku' ".
(HR: Ibn Khuzaymah, Ibn Hibban, dll)
Tujuan Nabi Saw. melontarkan pernyataan ini "hanya untuk MELERAI PERTENGKARAN ABU HUMAYD DAN ISTRINYA dan mencari solusi terbaik untuk Umm Humayd dan suaminya".
Apabila hadis ini dipahami bermakna umum, maka ia akan bertentangan dengan riwayat lain, bahkan Alquran, yang menunjukan praktik shalat jamaah laki-laki bersama perempuan pada masa Rasulullah Saw.
Beberapa hadits yang "membolehkan wanita2 muslimah shalat berjama'ah di mesjid" :
"Jika istri-istri kalian minta izin ke masjid di waktu malam, maka berilah mereka IZIN"
(Shahih imam Bukhari dan imam Muslim)
Hadits di atas menunjukkan bahwa seorang wanita yang hendak pergi ke masjid, hendaklah MEMINTA IZIN dari suami.
Sebagai konsekuensi dari meminta izin, suami boleh saja melarang istri ke masjid jika suami melihat ada maslahat jika istri shalat di rumah dan tidak ke masjid. Jika suami dituntut "harus" mengizinkan, maka redaksi hadits di atas menjadi sia-sia. Karena hal itu artinya bukan meminta izin, tetapi sekedar pemberitahuan kepada suami.
Dari 'Abdullah bin 'Umar r.a, Nabi ,