Mohon tunggu...
Daeng Bang
Daeng Bang Mohon Tunggu... Akuntan - Swasta

Humoris

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Apakah Wanita Lebih Baik Shalat di Rumah atau di Mesjid?

20 Juli 2023   23:56 Diperbarui: 21 Juli 2023   00:14 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

" "
"TAPI SUAMI KAMI KAMI MELARANGNYA"

Rasul SAW tahu bahwa Umm Humayd DILARANG PERGI  SHALAT DIMESJID RASUL OLEH SUAMINYA, karena rumah mereka jauh dari masjid Nabi dan merasa sangat keberatan apabila istrinya shalat lima waktu bersama Nabi, karena itu Rasul sarankan agar Umm Humayd lebih baik shalat di rumah SUPAYA MEREKA TIDAK BERTENGKAR.

Rasul SAW bersabda ;

.
"Shalat di kamarmu lebih baik dari shalat di ruangan tengah rumahmu, shalat di rumahmu lebih baik dari shalat di masjid kampungmu, dan shalat di masjid kampungmu lebih baik dari shalat di masjidku' ".

(HR: Ibn Khuzaymah, Ibn Hibban, dll)

Tujuan Nabi Saw. melontarkan pernyataan ini "hanya untuk MELERAI PERTENGKARAN ABU HUMAYD DAN ISTRINYA dan mencari solusi terbaik untuk Umm Humayd dan suaminya".

Apabila hadis ini dipahami bermakna umum, maka ia akan bertentangan dengan riwayat lain, bahkan Alquran, yang menunjukan praktik shalat jamaah laki-laki bersama perempuan pada masa Rasulullah Saw.

Beberapa hadits yang "membolehkan wanita2 muslimah shalat berjama'ah di mesjid" :

"Jika istri-istri kalian minta izin ke masjid di waktu malam, maka berilah mereka IZIN"
(Shahih imam Bukhari dan imam Muslim)

Hadits di atas menunjukkan bahwa seorang wanita yang hendak pergi ke masjid, hendaklah MEMINTA IZIN dari suami.
Sebagai konsekuensi dari meminta izin, suami boleh saja melarang istri ke masjid jika suami melihat ada maslahat jika istri shalat di rumah dan tidak ke masjid. Jika suami dituntut "harus" mengizinkan, maka redaksi hadits di atas menjadi sia-sia. Karena hal itu artinya bukan meminta izin, tetapi sekedar pemberitahuan kepada suami.

Dari 'Abdullah bin 'Umar r.a, Nabi ,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun