Namun, jika Muslimah menutup kaki dengan kaus kaki, sebaiknya HINDARI WARNA KAOS KAKI YANG SERUPA DENGAN WARNA KULIT. Karena dengan warna kaus kaki yang mirip kulit membuat seakan-akan seperti kulit yang terlihat, maka tidak tercapai maksud dari menurup aurat.
Jumu'ah 25 Dzulhijjah 1444 H
21 Juli 2023
Daeng Bang
Referensi,
Fatwa Nurun 'Alad Darbi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!