Juga pendapat ulama Asy Syaranbalali :
"Seluruh tubuh wanita adalah aurat KECUALI WAJAH DAN TELAPAN DALAM SERTA TELAPAK TANGAN LUAR, ini pendapat yang lebih shahih dan merupakan pilihan madzhab kami"
Sehingga dari sini kita ketahui bahwa para ulama berpendapat KAKI (TERMASUK BETIS) DAN LENGAN ADALAH AURAT yang wajib ditutup. Karena yang masyhur diperselisihkan adalah wajah dan telapak tangan.
Adapun pendapat imam Abu Hanafi (mazhab Hanafiah) pendapatnya sedikit PLIN PLAN, disatu riwayat beliau berpendapat QADAM (dari pergelangan kaki sampai bawah) BUKAN AURAT. Dan sebagian riwayat dari beliau bahwa beliau berpendapat QADAM ADALAH AURAT. Andaikan beliau berpendapat bahwa qadam bukan termasuk aurat, maka ini adalah pendapat yang sangat lemah bertentangan dengan dalil-dalil yang ada.
DENGAN APA MENUTUP KAKI?
Kaki sebagaimana aurat yang lain, ditutup dengan PAKAEAN YANG LONGGAR, tidak tipis, tidak transparan, tidak memperlihatkan bentuk atau lekukan.
Adapun qadam (dari pergelangan kaki ke bawah, punggung telapak kaki) boleh ditutup dengan kaus kaki atau dengan menjulurkan pakaian sehingga menutup seluruh kaki.
Ummu Salamah bertanya kepada Rasul SAW ;
'Apakah seorang wanita boleh shalat dengan mengenakan baju panjang dan penutup kepala tanpa mengenakan kain?'
Rasul SAW menjawab ;
'Boleh, jika baju itu luas yang biasa menutupi kedua qadam-nya'. Maka shalatlah dengan baju panjang yang cukup untuk menutupi kedua qadam, atau memakai kaos kaki'.
Catatan ;
Era Rasul SAW Menutup betis, telapak kaki dengan RUMBAI ( ), belon ada kaos kaki