Mohon tunggu...
Daeng Bang
Daeng Bang Mohon Tunggu... Akuntan - Swasta

Humoris

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Cara Pembagian Hasil Daging Qurban dengan Sistem Patungan

27 Juni 2023   23:26 Diperbarui: 27 Juni 2023   23:34 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Cara Pembagian Dari Hasil Daging Qurban

Segala puji bagi Allah yang telah mengutus Nabi Muhammad dan membangkitkan para sahabat sebagai pendamping dan pembela dakwah beliau. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Muhammad, keluarga dan para pengikutnya yang setia hingga akhir masa. Amma ba'du.

Di era sekarang, panitia qurban banyak yang mempermudah jamaah untuk berqurban, salah satunya dengan CARA PATUNGAN.

Seperti yang kita tahu, bahwa SAPI DAPAT DIQURBANKAN UNTUK TUJUH ORANG, seekor kerbau dapat diqurban untuk delapan sampe sembilan orang dan seekor onta dapat diqurbankan sampai sepuluh orang.

Artinya jika seseorang tidak mampu untuk membeli seekor sapi, maka biaya pembelian "hewan qurban bisa dilakukan dengan cara patungan yang maksimal tujuh orang".

Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dalam shahih imam Al- Hakim,

"Kami pernah bepergian dengan Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumul nahr) datang. Akhirnya kami patungan membeli sapi sebanyak TUJUH ORANG untuk diqurbankan,"

Namun ini yang heboh dan paling sering terjadi pada jama'ah mesjid yang patungan MERASA KURANG PEMBAGIAN YANG MEREKA DAPATKAN DARI PANITIA QURBAN DI MESJID, lalu protes ke panitia qurban

Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah memberikan keterangan, "Kebanyakan ulama menyatakan bahwa orang yang berqurban disunnahkan bersedekah dengan sepertiga hewan qurban, memberi makan dengan sepertiganya dan sepertiganya lagi dimakan oleh dirinya dan keluarga. Namun riwayat-riwayat tersebut sebenarnya adalah riwayat yang lemah.

Sehingga yang lebih tepat hal ini dikembalikan pada keputusan orang yang berqurban (shahibul qurban). Seandainya ia ingin sedekahkan seluruh hasil qurbannya, hal itu diperbolehkan.
Dalilnya, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu,

-- -- ] [  

Nabi memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah).
(HR. Bukhari dan Muslim)
serta,
(Shahih Fiqh Sunnah, tulisan Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 2/378, Al Maktabah At Taufiqiyah)

Dalam hadits ini terlihat bahwa Nabi sampai menyedekahkan seluruh hasil sembelihan qurbannya kepada orang miskin.

Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) mengatakan,

1. "Hasil sembelihan qurban dianjurkan dimakan oleh shahibul qurban.
2. Sebagian lainnya diberikan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu.
3. Sebagian lagi diberikan kepada kerabat agar lebih mempererat tali silaturahmi. Sebagian lagi diberikan pada tetangga dalam rangka berbuat baik. Juga sebagian lagi diberikan pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah."

Dalam fatwa lainnya, Al Lajnah Ad Da-imah menjelaskan bolehnya pembagian hasil sembelihan qurban tadi lebih atau kurang dari 1/3 dengan penjelaskan ;

Misal, 1ekor sapi setelah di sembelih, di kuliti, di bersihkan dll, BERAT BERSIH 75 Kg.

1. "Adapun daging hasil sembelihan qurban, maka lebih utama sepertiga (1/3) nya dari 75 Kg yaitu 25 Kg dimakan oleh SHAHIBUL QURBAN (yang berqurban).

Karena BERQURBAN DENGAN CARA PATUNGAN 7 (TUJUH) ORANG DALAM 1 (SATU) EKOR HEWAN QURBAN, maka bagian shahibul qurban yaitu 25 Kg di bagi 7 (tujuh) orang, masing-masing 3,5 Kg / jama'ah patungan

2. Sepertiga (1/3) nya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga, dan sahabat dekat; serta,

3. Sepertiga (1/3) nya lagi disedekahkan kepada fakir miskin.
- Namun jika lebih/ kurang dari (1/3) sepertiga atau diserahkan pada sebagian orang tanpa lainnya (misalnya hanya diberikan pada orang miskin saja tanpa yang lainnya), maksudnya hanya di berikan kepada kaum du'afa, maka itu juga tetap diperbolehkan. Dalam masalah ini ada kelonggaran", ATAU

- Seperti (1/3) bagian untuk KERABAT SHAHIBUL QURBAN di berikan ke shahibul qurban berarti shahibul qurban ini mendapat duapertiga (2/3) bagian, nanti shahibul qurbanlah yang membagikan / memberikan kepada kerabat dan para tetangganya.

Dan sepertiga (1/3) bagian untuk shahibul qurban ini berarti 25 Kg, di bagi lagi menjadi 7 (tujuh) orang yang membeli secara patungan, berarti 25 Kg dibagi 7 = 3,5 Kg per anggota / jama'ah yang patungan.

JUMLAH PEMBAGIAN INILAH YANG BANYAK DIPROTES OLEH JAMA'AH YANG BERPATUNGAN DALAM BERWURBAN SAPI

Intinya, pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang dibolehkan adalah:

- Dimakan oleh shohibul qurban.
- Disedekahkan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka.
- Dihadiahkan pada kerabat untuk mengikat tali silaturahmi, pada tetangga dalam rangka berbuat baik dan pada saudara muslim lainnya agar memperkuat ukhuwah.

Jumu'ah 20 Dzulqa'idah 1444 H
Jum'at 9 Juni 2023 M

Daeng Ba2ng

Ref. : Komisi Fatwa 2 Mesjid Suci, Masjidil Haram & Mesjid Nabawi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun