Dan sepertiga (1/3) bagian untuk shahibul qurban ini berarti 25 Kg, di bagi lagi menjadi 7 (tujuh) orang yang membeli secara patungan, berarti 25 Kg dibagi 7 = 3,5 Kg per anggota / jama'ah yang patungan.
JUMLAH PEMBAGIAN INILAH YANG BANYAK DIPROTES OLEH JAMA'AH YANG BERPATUNGAN DALAM BERWURBAN SAPI
Intinya, pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang dibolehkan adalah:
- Dimakan oleh shohibul qurban.
- Disedekahkan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka.
- Dihadiahkan pada kerabat untuk mengikat tali silaturahmi, pada tetangga dalam rangka berbuat baik dan pada saudara muslim lainnya agar memperkuat ukhuwah.
Jumu'ah 20 Dzulqa'idah 1444 H
Jum'at 9 Juni 2023 M
Daeng Ba2ng
Ref. : Komisi Fatwa 2 Mesjid Suci, Masjidil Haram & Mesjid Nabawi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H