Mohon tunggu...
Daeng Bang
Daeng Bang Mohon Tunggu... Akuntan - Swasta

Humoris

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Cara Pembagian Hasil Daging Qurban dengan Sistem Patungan

27 Juni 2023   23:26 Diperbarui: 27 Juni 2023   23:34 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Dan sepertiga (1/3) bagian untuk shahibul qurban ini berarti 25 Kg, di bagi lagi menjadi 7 (tujuh) orang yang membeli secara patungan, berarti 25 Kg dibagi 7 = 3,5 Kg per anggota / jama'ah yang patungan.

JUMLAH PEMBAGIAN INILAH YANG BANYAK DIPROTES OLEH JAMA'AH YANG BERPATUNGAN DALAM BERWURBAN SAPI

Intinya, pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang dibolehkan adalah:

- Dimakan oleh shohibul qurban.
- Disedekahkan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka.
- Dihadiahkan pada kerabat untuk mengikat tali silaturahmi, pada tetangga dalam rangka berbuat baik dan pada saudara muslim lainnya agar memperkuat ukhuwah.

Jumu'ah 20 Dzulqa'idah 1444 H
Jum'at 9 Juni 2023 M

Daeng Ba2ng

Ref. : Komisi Fatwa 2 Mesjid Suci, Masjidil Haram & Mesjid Nabawi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun