Tapi ingaki juga kodong rakyat kecilta di Sudiang, Kecamatan Biringkanaya yang tanahnya dibebaskan Pemkot Makassar untuk TPU Sudiang. Sudah 8 (delapan) tahunmi sejak dibebaskan tahun 2015, tapi sampai sekarang belum dibayarpi ganti ruginya.
Ahli waris pemilik tanah sudah berkali-kali melapor, baik lisan maupun tertulis, bahkan pernah sengaja datang sendiri menghadap ke Pak Wali, Pak Kadis LH, dan seluruh jajaran terkait termasuk UPP Pemakaman, tapi belum juga ada hasilnya sampai sekarang.
Yang ada malah Pemkot (berencana?) membebaskan lahan TPU yang baru di Moncongloe, Kabupaten Maros. Menurut Pak DP, sekarang sudah ada 9 hektar dan masih butuh lagi 25 hektar dengan anggaran pembebasan Rp25 juta dari APBD Kota Makassar (dikutip dari keterangan DP di media terbitan Makassar).
Sementara dari penjelasan Kepala Desa Moncongloe Bulu, Haj Muh Thahir kepada ahli waris pemilik tanah TPU Sudiang, warga setempat (Moncongloe) justeru menolak daerahnya dijadikan lokasi TPU (Taman Pemakaman Umum) alias pekuburan sebagai pengganti atau pengembangan TPU Sudiang.
Sedikit ini ada "pappasang" siagang "leco-leco Kana" (pesan) dari rakyat kecil di Sudiang. Majumaki Pak DP jadi calon gubernur Sulsel, semoga lancar dan sukses. Tapi janganki juga lupai tanggung jawabta untuk menyelesaikan persoalan kecil akan ganti rugi TPU Sudiang.
Apalagi DP juga Ketua Tim Sukses Capres-Cawapres GANJAR PRANOWO - MAHFUD MD yang mengerti hukum terutama Prof Mahfud mantan Ketua MK. Bagaimana bisa rakyat Sulsel khususnya Kota Makassar memilih Ganjar-Mahfud?
"Orang biasanya itu 'Tatto'ro' (tersandung) kakinya di jalan, bukan karena ada batu besar. Tapi baru batu kericil kecil saja sudah bisa membuat orang 'Tabbulinta' (terjungkal)".Â