Bahkan cenderung penyelesaian akhir malah bengkalai. Bagaimana bisa begitu? Berikut inilah kisah perjuangan ahli waris pemilik tanah -- yang mendesak Pemkot Makassar membayar ganti rugi -- namun tak juga direspon oleh penguasa Kota Daeng ini.
*****
Rabu pagi 3 Mei 2023, Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto), tiba-tiba menyatakan TPU Sudiang tidak digunakan lagi mulai tahun 2023. Loh?
Alasan Walikota, TPU Sudiang sudah penuh. Tidak dianggarkan lagi untu pembebasan 2023. Pemkot Makassar mengaku sudah punya TPU sendiri di Moncongloe, Kabupaten Maros. Entah kapan pembebasannya?
"TPU Sudiang sudah tidak layak lagi. Pemkot sudah punya lahan kuburan baru di Maros," kata Danny Pomanto kepada ahli waris dan kuasanya, di rumah pribadi Walikota Danny Pomanto, di Jl. Amrullah.
Sementara pada kesempatan lain, Kepala Desa Moncongloe Bulu, Kabupaten Maros, Muh Thahir Daeng Ngeppe, secara tegas menolak daerahnya dijadikan lokasi pemakaman. Apalagi TPU untuk mengubur jenazah warga Kota Makassar.
"Kami keberatan, warga saya tidak setuju kampungnya dijadikan kuburan oleh Pemkot Makassar," kata Daeng Ngeppe, saat ditemui ahli waris dan kuasanya di rumahnya, Desa Moncongloe Bulu, Kabupaten Maros.
Begitu juga pada hari yang sama, Kepala Dinas (Kadis) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochtar, kepada ahli waris Makkulau pemilik lahan TPU Sudiang, berjanji baru mau melakukan survei ke lokasi TPU Sudiang.Â
Artinya, bukan mau survei ke TPU baru yang dimaksud Walikota berlokasi di Kabupaten Maros. Tapi lokasi lahan warga milik ahli waris Makkulau Bin Tawa yang ada di Sudiang, dan sudah masuk tahap ketiga proses pembebasannya ituÂ
Tapi faktanya, kondisi terbaru di lokasi TPU Sudiang, Rabu sore pukul 16.00 WIB, tanggal 3 Mei 2023, ternyata lahan TPU masih dipakai mengubur jenazah. Padahal kata Walikota Danny Pomanto, TPU Sudiang sudah resmi ditutup.