4. Langkah selanjutnya, menunggu waktu sesuai pilihan tanggal untuk datang ke Imigrasi. Pada hari yang ditentukan, ambil nomor antrian dan map lalu mengisi formulir fisik. Bawa materai Rp10.000 sebanyak 2 lembar.
5. Setelah formulir diisi dan disetor, tinggal menunggu paspor selesai. Biasanya antara 2-3 hari. Paspor biasa Rp350.000, elektronik Rp650.000, selesai sehari Rp1.000.000,-
KEKURANGAN ONLINE
Selain kelebihan online, ternyata juga ada kelemahannya. Antara lain:
1. Sering terjadi gangguan jaringan internet di kantor Imigrasi. Sehingga bisa berjam-jam untuk re-start isian data di formulir online. Ada pemohon yang sampai tertidur di kursi.
2. Ruang tunggu dan areal parkir di kantor Imigrasi kurang luas, setiap hari penuh sehingga kurang nyaman.
Selengkapnya bisa dibaca lagi di panduan berikut.
https://www.imigrasi.go.id/id/permohonan-paspor-baru-untuk-masyarakat-secara-umum/
Demikian pengalaman singkat saya dalam mengurus paspor, di era pendaftaran via online di kantor Imigrasi manapun, termasuk di Kota Bekasi seperti yang saya alami. Semoga bermanfaat.Â