Apa pula PPKM dan PSBB itu? PPKM adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang disebut dengan PPKM, merupakan salah satu kebijakan Pemerintah Republik Indonesia untuk memerangi pandemi Covid-19 yang.Â
Sebelumnya, pemerintah juga sempat memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlangsung di beberapa wilayah di Indonesia.
Alhamdulillah untuk tahun 2023 ini, kaum urban alias perantau, sudah bisa pulang kampung lagi meskipun tetap ada syarat dan aturan bagi pemudik. Yakni harus Vaksin.
Adapun jenis Vaksin yang digunakan Indonesia selama pandemi yakni Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer, dan Novavax. Vaksin yang disediakan itu, katanya, merupakan vaksin yang sudah dipastikan keamanan dan efektivitas.
Atau secara umum, tetap ada aturan harus di-vaksin jika akan melakukan perjalanan jauh: darat, laut dan udara. Tapi, Alhamdulillah, tahun 2023 ini terasa agak lebih "longgar" dibanding sebelumnya.
"Kalau naik pesawat, gak diperiksa secara ketat lagi loh. Lebih longgar," kata seorang teman, menceritakan pengalamannya naik pesawat, belum lama ini.
Dan memang, Bang Nur Terbit sendiri sudah buktikan saat terbang dari Jakarta ke Jogjakarta, Desember 2022 lalu mengikuti Festival Adat Budaya Nusantara di Borobudur, Magelang. Dan sekarang, mau mudik dengan kapal laut ke Makassar. Tetap harus ada bukti vaksin dosis tiga.
Jadi sekedar diketahui, ketika membeli tiket kapal laut, pesawat, kereta, atau bus untuk pulang kampung, maka akan diperiksa KTP kita. Di situ akan terpantau secara otomatis, apakah yang bersangkutan sudah divaksin atau belum.Â
Baru Bang Nur paham, kartu vaksin kita dengan NIK di KTP, ternyata terintegrasi alias "menyambung" satu sama lain. Jadi jangan coba-coba mau bermain-main, seperti ketika kalian mempermainkan "mantan". Jiiiaah...
Maka ketika suatu hari Bang Nur mengantar istri berobat ke RSUD, dokter yang memeriksanya, mengaku terus terang bahwa setiap orang yang berdomisili di Indonesia, "wajib" hukumnya di-vaksin. Apapun alasannya.