b. Melakukan sesuatu yang bertentangan dengan harkat dan martabat, dan / atau yang bis merusak citra, integritas dan kredebilitas wartawan dan kewartawanan;
VIDEO PARA PEJUANG HARIAN TERBIT TEMPAT BANG NUR PERNAH MENGABDI 👇
5. Saya bersedia akan mencabut Kartu Pers-nya, jika wartawan kami tersebut menggunakannya untuk sesuatu diluar tugas kewartawanan dan / atau sesuatu yang bertentangan dengan harkat dan martabat serta dapat merusak citra, integritas dan kredibilitas Wartawan dan Kewartawanan,Â
6. Saya bersedia menerima teguran / peringatan dan bimbingan organisasi dari PWI, apabila :Â
a. Saya tidak memenuhi kesediaannya di atas.Â
b. Terbukti memberikan keterangan yang menyesatkan PWI, sehingga PWI memberikan Kartu Pers kepada orang yang sesungguhnya tidak berwenang memiliki dan menggunakan kartu pers.Â
Demikian prosedur pengurusan kartu anggota baru PWI, masa waktu kartu berakhir, peningkatan status dari anggota muda ke biasa sebagai wartawan PWI Jaya dan PWI dari Provinsi DKI Jakarta atau provinsi lainnya
Semoga bermanfaat tulisan ini. Salam :Â
Nur Terbit (Nur Aliem Halvaima)
Wartawan Utama Dewan Pers, Ketua Koordinatoriat PWI Jakarta Timur, Status Anggota BIASA PWI Provinsi DKI Jakarta.