Juga disampaikan dalam surat edaran PWI Pusat tersebut, bahwa Kartu Pers/PWI yang hilang, harus ada surat keterangan kehilangan dari kepolisian.Â
Kartu Pers/PWI yang telah habis masa berlakunya lebih dari 1 (satu) tahun, dapat diperpanjang keanggotaannya setelah yang bersangkutan memiliki sertifikat dan kartu kompetensi wartawan, populer disebut lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Dalam pengurusan peningkatan status dan perpanjangan tidak sesuai dengan peraturan / syarat-syarat tersebut di atas, maka tidak akan dilayani oleh PWI Pusat.
Untuk ongkos cetak KTA dan iuran anggota selama 3 tahun, dikenakan biaya sebesar Rp100.000,(seratus ribu rupiah) per anggota per tanggal 1 Agustus 2019 (surat pengajuan peningkatan/perpanjangan ) yang diterima PWI Pusat.Â
Pengurus Provinsi PWI meneliti kelengkapan persyaratan permohonan dan meneruskannya ke Pengurus Pusat PWI.Â
Untuk peningkatan status dan perpanjangan, setiap anggota bekerja di perusahaan pers (PT, Yayasan, dan Koperasi) yang berbadan hukum khusus yang bergerak di bidang pers di bidang pers (sesuai dengan pasal 1 angka 2 dan pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Pers).Â
Edaran dari Persatuan Wartawan Indonesia ini ditandatangani oleh Pengurus Pusat, Mirza Zulhadi sebagai Sekretaris Jenderal.
FORMULIR KARTU PERS PWI
Formulir ini dikeluarkan oleh PWI Pusat yang beralamat di Gedung Dewan Pers Lt. IV. Jalan Kebon Sirih No.34, Jakarta 10110, Indonesia, Telepon: (021) 345 3131, 386 2041 Fax: (021) 345 3175 Email: PWI.pusat@yahoo.com.
Formulir Kartu Pers PWI berisi data diri pemohon. Antara lain: