Menurut Yaqut, kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan. Ia menilai pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip keadilan.
Untuk itu, pemerintah memformulasikan BPIH dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dan keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan.
*****
Sudah waktunyakah sekarang pemerintah membuka jalur laut, dengan naik haji menggunakan kapal laut kembali?
Tahun 2015 atau 7 tahun lalu, saya sudah pernah menulis, pengalaman kakek dan nenek saya berhaji dengan kapal laut. Berangkat dari pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, masih tahun 1972.
Ya...Sudah lama banget, sudah 50 tahun silam (1972) saat saya masih duduk di bangku SD. Perjalanan menyita waktu 1 bulan berlayar dari Makassar Sulsel ke Jeddah Saudi Arabia. Masih sistem Syekh, beda sekarang yang sudah sistem Muassasah.
Makanya saya pula yang menulis nama syekh dalam tulisan Arab (maklum mantan anak madrasah) di barang bawaan kakek-nenek selama berlayar: peti kayu, koper, perabotan makan di kapal dan lain-lain.
Dengan kapal laut, saya kira biaya bisa lebih murah, lebih terjangkau, walau waktu perjalanan ke Tanah Suci Mekah akan lebih lama. Entah alasan apa pemerintah saat itu, tiba-tiba koq mengalihkan perjalanan ibadah haji dari kapal laut ke pesawat udara?