Di dalam video yang ada di channel YouTube Nur Terbit, adalah kondisi TPU Sudiang saat pengambilan video pada 8 Desember 2019. Hingga saat ini video tersebut disukai 9 orang, dengan penayangan sudah 640 kali.
Di video tersebut, terlihat di belakang saya adalah lahan yang sudah dibebaskan oleh Pemerintah Kota Makassar dari kepemilikan warga atas nama almarhum Makkulau bin Tawa (Makkulau Daeng Lantik), putera.pasangan suami istri dari Patawari Daeng Duppa dengan Hajjah None Daeng Ngai.
Lahan TPU Sudiang, seperti ulasan di awal tulisan di atas, dibebaskan dari sejak zaman Walikota Ilham Arief Sirajuddin. Kemudian diproses dan dibebaskan di zaman Walikota Ir. Muhammad Ramdhan Pomanto, populer dengan sebutan Danny Pomanto pada 2012 (tahap pertama) dan 2015 pada tahap kedua.
Dengan semakin penuhnya lahan TPU Sudiang ini, Pemkot Makassar kepada ahli waris menjanjikan akan dibebaskan lagi untuk tahap ketiga di tahun 2017. Tentu dengan perluasan lahan akan akan dimusyawarahkan kembali bagaimana penerapan nilai ganti ruginya.
Menurut informasi, sejak TPU Sudiang akan dibebaskan oleh pemerintah, tanah ini mulai diincar oleh spekulan tanah, calo tanah, yang mengaku sebagai pemilik namun dengan modal surat tanah yang diduga "bodong" alias surat palsu.
Dalam penulusuran penulis di lapangan, banyak pihak-pihak yang tidak ada kaitannya dengan tanah ini mengaku-ngaku sebagai pemilik.Â
Padahal yang benar, sesuai surat kepemilikan dari ahli waris, adalah tanah warisan atas nama Hajjah None Daeng Ngai, istri dari Patawari Daeng Duppa. Terbukti Pemkot Makassar membebaskan tanah tersebut sampai 2 tahap (2012 dan 2015).
Pewaris pasangan suami istri Hajjah None Daeng Ngai dengan Patawari Daeng Duppa, hanya memiliki dua orang putra yakni almarhum Makkulau Daeng Lantik dan almarhum HM Yusuf Daeng Bani.
Maka di TPU Sudiang inilah, semua warga Kota Makassar menguburkan jenazah keluarga mereka dikebumikan. Di antaranya di atas lahan milik Makkulau seluas sekitar 5 hektar lebih. ***