Bahkan berdasarkan laporan masyarakat setempat, warga Kota Makassar atas izin dan sepengetahuan dari UPT Pemakaman, sudah menguburkan jenazah keluarga mereka dibantu petugas gali kubur di luar lahan TPU Sudiang yang dibebaskan Pemkot MakassarÂ
"Sampai hari ini, sudah ada sekitar 50 lebih kuburan masuk ke dalam tanah kami, yakni lahan di luar tanah yang belum dibebaskan Pemkot Makassar. Atau tepatnya mereka mengubur jenazah di lahan warga yang bukan tanah TPU," kata Zakaria Makkulau Lantik, salah satu ahli waris pemilik tanah kepada penulis, Minggu 15 Januari 2023.
8-10 Jenazah Setiap Hari.
Berdasarkan keterangan dari petugas TPU Sudiang kepada penulis, di pemakaman umum warga Kota Makassar ini petugas menguburkan 8 (delapan) sampai 10 (sepuluh) jenazah per hari.
Dapat dibayangkan ada berapa banyak jenazah dikuburkan dalam seminggu, dalam sebulan, atau setahun di TPU Sudiang ini? Itu sebabnya saat ini lahan TPU Sudiang sudah semakin menyempit dan semakin penuh.
Beberapa tahun lalu (1980-an), sebagai wartawan yang waktu itu masih jaya-jayanya edisi cetak atau surat kabar, Saya sempat mewawancarai Walikota Makassar -- yang saat itu dijabat oleh Ir. Malik Basri. Saya diterima beliau di ruang kerjanya, di Balaikota, Jalan Ribur'ane - Jalan Ahmad Yani Kota Makassar.
Walikota Malik Basri dalam pengakuannya kepada saya (penulis), pihak Pemkot Makassar saat itu sedang mencari lokasi baru untuk lahan TPU bagi warga Kota Makassar.
"Kami sudah ditawari tanah di daerah Bulorokeng, dekat lapangan golf, tapi kondisi tanahnya banyak yang berbatuan (tanahnya keras, pen) sehingga tidak cocok untuk dijadikan lahan kuburan.
Belakangan, sekitar tahun 2012-an hingga 2015-an, Pemkot Makassar di era Walikota Ilham Arief Sirajuddin kemudian membebaskan tanah warga untuk lahan kuburan di kampung Laikang -- yang kemudian dikenal dengan TPU Sudiang.
Bagaimana kondisi TPU Sudiang saat ini? Saya mencoba menuju lokasi tepatnya berada di lokasi taman pemakaman di Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar seperti video di bawah ini :.