Mohon tunggu...
Nur Terbit
Nur Terbit Mohon Tunggu... Jurnalis - Pers, Lawyer, Author, Blogger

Penulis buku Wartawan Bangkotan (YPTD), Lika-Liku Kisah Wartawan (PWI Pusat), Mati Ketawa Ala Netizen (YPTD), Editor Harian Terbit (1984-2014), Owner www.nurterbit.com, Twitter @Nurterbit, @IniWisataKulin1, FB - IG : @Nur Terbit, @Wartawan Bangkotan, @IniWisataKuliner Email: nurdaeng@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Setelah BBM Naik, Kini Listrik 450 VA Dihapus?

14 September 2022   15:55 Diperbarui: 14 September 2022   16:23 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kantor PLN Bekasi Kota dan pelanggan 450 VA (foto: Nur Terbit)

"Untuk itu, PLN melakukan peneriban dan tidak mengenakan denda sesuai aturan Peraturan Direksi PT PLN (PERSERO) Nomor 088-Z P/DIR/2016 Tahun 2016," tulis Ari Pamungkas, dalam surat edarannya.

Surat panggilan PLN Kota Bekasi kepada pelanggan 450 VA (foto: dok Nur Terbit)
Surat panggilan PLN Kota Bekasi kepada pelanggan 450 VA (foto: dok Nur Terbit)

Semua pada akhirnya tidak bisa berkutik. Teman saya Abu Bagus hanya mengurut data sambil berkata, "Rezim ini benar-benar telah menguras pikiran dan tenaga untuk mencari modus tersembunyi membebani rakyat. Padahal, para oknum pejabatnya terus berfoya-foya diatas penderitaan rakyat".

Salam
Nur Terbit 

Channel YouTube:  Nur Terbit 

Twitter : twitter.com/nurterbit

Instagram: Wartawan Bangkotan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun