"Untuk itu, PLN melakukan peneriban dan tidak mengenakan denda sesuai aturan Peraturan Direksi PT PLN (PERSERO) Nomor 088-Z P/DIR/2016 Tahun 2016," tulis Ari Pamungkas, dalam surat edarannya.
Semua pada akhirnya tidak bisa berkutik. Teman saya Abu Bagus hanya mengurut data sambil berkata, "Rezim ini benar-benar telah menguras pikiran dan tenaga untuk mencari modus tersembunyi membebani rakyat. Padahal, para oknum pejabatnya terus berfoya-foya diatas penderitaan rakyat".
Salam
Nur TerbitÂ
Channel YouTube: Â Nur TerbitÂ
Twitter :Â twitter.com/nurterbit
Instagram: Wartawan Bangkotan
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI