Mohon tunggu...
Nur Terbit
Nur Terbit Mohon Tunggu... Jurnalis - Pers, Lawyer, Author, Blogger

Penulis buku Wartawan Bangkotan (YPTD), Lika-Liku Kisah Wartawan (PWI Pusat), Mati Ketawa Ala Netizen (YPTD), Editor Harian Terbit (1984-2014), Owner www.nurterbit.com, Twitter @Nurterbit, @IniWisataKulin1, FB - IG : @Nur Terbit, @Wartawan Bangkotan, @IniWisataKuliner Email: nurdaeng@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Bank Vs Nasabah, PR Bagi Menteri BUMN

27 Desember 2021   08:32 Diperbarui: 27 Desember 2021   08:33 500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Tim Kuasa Hukum Indah Harini mewakili nasabah menghadapi Bank BRI / dok Tim Indah Harini.

Kasus bank melawan nasabah, masih berlanjut. Setelah saling melapor, kini nasabah balik menggugat bank sebesar Rp1 Triliun. Bagaimana ujung dari kasus ini? Bagaimana peran Menteri BUMN?


Indah Harini, adalah seorang nasabah prioritas di BRI, bank plat merah. Dia dilaporkan ke polisi oleh bank karena dianggap menerima kiriman uang yang "salah transfer".

Indah telah mendapatkan transfer sejumlah dana ke rekening tabungan Valas GBP miliknya yaitu :

* Tanggal 25 November 2019 dalam 3 kali transaksi;
* Tanggal 10 Desember 2019 terdapat 4 kali transaksi, dan;
* Tanggal 16 Desember 2019 terdapat transfer 2 kali transaksi.

Akibat transfer dana tersebut, Indah dilaporkan kepada polisi oleh pihak bank BRI. Padahal seingat Indah, dia memang sempat mengisi formulir tax refund dan beberapa 17 lembar kupon undian dan dimasukkan ke dropbox yang tersedia.

Tax refund dan kupon tersebut, lalu diminta oleh Indah kepada BRI untuk dikreditkan ke rekening tabungan valas GBP yang ada di bank pemerintah tersebut. 

Nah, kemungkinan dari sanalah muara uang masuk ke rekeningnya dan dianggap "salah transfer" itu. Baca kisah sebelumnya DI SINI.

Dari uang yang diterima Indah berstatus "salah transfer" itulah, Indah dianggap telah melakukan tindak pidana 85 UU No 3 Tahun 2001 Tentang Transfer Dana.

Isi Pasal 85 itu memang tidak main-main. "Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar".

Nah.. ngeri kan? 

"Salah transfer" atau "tidak sengaja transfer" dari pihak bank, memang sesuatu yang sudah sering terjadi. Banyak contoh kasus sudah menghiasi pemberitaan media, bahkan ada yang sampai ke ruang sidang pengadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun