Kemudian BRI juga mengancam nasabah dengan menyeretnya ke ranah hukum, menjadikannya tersangka -- dan itu terbukti kemudian. Indah pada akhirnya dijadikan tersangka oleh pihak penyidik.
Padahal, ada yang namanya praduga tidak bersalah atau istilah hukumnya "presumption of innocence". Asas praduga tak bersalah dalam hukum acara pidana bersifat absolut ataukah bersifat relatif?
Hak seseorang tersangka untuk tidak dianggap bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya (praduga tak bersalah) sesungguhnya juga bukan hak yang bersifat absolut.
Baik dari sisi formil maupun sisi materiel, karena hak ini tidak termasuk non-derogable rights seperti halnya hak untuk hidup.
Yakni setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan yang yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam hukum pidana dikenal asas siapa yang menyangka/mendakwa diwajibkan membuktikan kebenaran dari dakwaannya.
Dengan penetapan status lndah sebagai tersangka, dia pun "melawan" dengan mengajukan praperadilan terhadap penyidik.
Semua ini membuktikan bahwa BRI terkesan tidak siap dan bahkan kalap mengalami gugatan nasabahnya ini.
Lalu timbul pertanyaan besar, bagaimana peran Erick Thohir selaku Menteri BUMN yang membawahi BRI?
Intinya, Erick harus membenahi BRI yang berada di bawah kekuasaannya. Hal ini agar tidak berimbas buruk pada bank-bank plat merah lainnya seperti BNI, BTN, Mandiri dan lain-lain.
Terima kasih, salam @ Nur Terbit