Mohon tunggu...
Nur Terbit
Nur Terbit Mohon Tunggu... Jurnalis - Pers, Lawyer, Author, Blogger

Penulis buku Wartawan Bangkotan (YPTD), Lika-Liku Kisah Wartawan (PWI Pusat), Mati Ketawa Ala Netizen (YPTD), Editor Harian Terbit (1984-2014), Owner www.nurterbit.com, Twitter @Nurterbit, @IniWisataKulin1, FB - IG : @Nur Terbit, @Wartawan Bangkotan, @IniWisataKuliner Email: nurdaeng@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Bank Vs Nasabah, PR Bagi Menteri BUMN

27 Desember 2021   08:32 Diperbarui: 27 Desember 2021   08:33 500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Tim Kuasa Hukum Indah Harini mewakili nasabah menghadapi Bank BRI / dok Tim Indah Harini.

Kemudian BRI juga mengancam nasabah dengan menyeretnya ke ranah hukum, menjadikannya tersangka -- dan itu terbukti kemudian. Indah pada akhirnya dijadikan tersangka oleh pihak penyidik.

Padahal, ada yang namanya praduga tidak bersalah atau istilah hukumnya "presumption of innocence". Asas praduga tak bersalah dalam hukum acara pidana bersifat absolut ataukah bersifat relatif?

Hak seseorang tersangka untuk tidak dianggap bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya (praduga tak bersalah) sesungguhnya juga bukan hak yang bersifat absolut.

Baik dari sisi formil maupun sisi materiel, karena hak ini tidak termasuk non-derogable rights seperti halnya hak untuk hidup.

Yakni setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan yang yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam hukum pidana dikenal asas siapa yang menyangka/mendakwa diwajibkan membuktikan kebenaran dari dakwaannya.

Dengan penetapan status lndah sebagai tersangka, dia pun "melawan" dengan mengajukan praperadilan terhadap penyidik.

Semua ini membuktikan bahwa BRI terkesan tidak siap dan bahkan kalap mengalami gugatan nasabahnya ini.

Lalu timbul pertanyaan besar, bagaimana peran Erick Thohir selaku Menteri BUMN yang membawahi BRI?

Intinya, Erick harus membenahi BRI yang berada di bawah kekuasaannya. Hal ini agar tidak berimbas buruk pada bank-bank plat merah lainnya seperti BNI, BTN, Mandiri dan lain-lain.

Terima kasih, salam @ Nur Terbit

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun