Mohon tunggu...
Nur Terbit
Nur Terbit Mohon Tunggu... Jurnalis - Pers, Lawyer, Author, Blogger

Penulis buku Wartawan Bangkotan (YPTD), Lika-Liku Kisah Wartawan (PWI Pusat), Mati Ketawa Ala Netizen (YPTD), Editor Harian Terbit (1984-2014), Owner www.nurterbit.com, Twitter @Nurterbit, @IniWisataKulin1, FB - IG : @Nur Terbit, @Wartawan Bangkotan, @IniWisataKuliner Email: nurdaeng@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Bank Vs Nasabah, PR Bagi Menteri BUMN

27 Desember 2021   08:32 Diperbarui: 27 Desember 2021   08:33 500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Tim Kuasa Hukum Indah Harini mewakili nasabah menghadapi Bank BRI / dok Tim Indah Harini.

Kejahatan perbankan dalam hal "kesalahan" transfer dana oleh perbankan sering terjadi. Bahkan bisa saja apabila kasus itu dilaporkan oleh pihak perbankan ke penegak hukum, yang menjadi korban sebagai tersangka adalah nasabah atau penerima dana tersebut.

Padahal, bisa saja diduga pihak perbankan melakukan kesalahan sistem dalam hal transfer dana, namun lantaran dengan adanya Pasal 85 Undang-Undang Nomor Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. 

Pasal itu pun menjadi senjata sakti yang dipakai pihak perbankan dengan alasan "salah transfer". Seperti yang dialami nasabah Indah Harini dengan pihak BRI.

Sementara pihak bank, terkesan seperti tidak tersentuh hukum. Padahal terdapat sanksi pidana dan perdata ketika sistem tersebut tidak dilakukan perbaikan dan pembatalan oleh pihak bank. Bahkan terkadang dibiarkan hingga berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun.

Dalam kasus nasabah Indah Harini, berbulan-bulan tidak ada komplain dari BRI, sampai kemudian dihubungi agar uang hasil "salah transfer" itu dikembalikan ke BRI.

Lalu pertanyaannya bagaimanakah kedudukan Pasal 85 UU Nomor Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan milik siapakah dana yang telah ditransfer tersebut?

Ahli Hukum Pidana Beniharmoni Harefa mengatakan, bahwa ada unsur-unsur Tindak Pidana pada Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Unsur pidana "dengan sengaja menguasai dan mengakui" dikecualikan apabila, pihak penerima dana melakukan klarifikasi atau menanyakan atau cross-check kepada pihak Bank terkait dana yang masuk.

"Unsur dengan sengaja yang dimaksud dalam rumusan delik Pasal 85 UU a quo, bahwa antara niat, perbuatan dan akibat harus terwujud," kata Beni seperti dikutip investor.id

*****

Indah Harini, kini sudah dijadikan tersangka oleh BRI -- di mana Indah tak lain adalah nasabahnya sendiri. Jelas ada konsensi hukum dari status tersangka yang "kurang indah" ini bagi Indah sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun