Mengurus sendiri jenis dokumen apapun namanya, itu memang sering membuat kita repot. Selain menyita waktu, tentu juga harus ada keberanian saat memasuki kantor instansi pemerintah, khususnya bagian pelayanan masyarakat.
Mungkin karena adanya kendala waktu dan kesabaran mengikuti segala prosedur pelayanan, akhirnya membuat peluang munculnya usaha biro jasa. Bagi orang yang sibuk, ditambah dengan adanya kelebihan keuangan, biasanya lebih memilih bantuan biro jasa untuk mengurus dokumennya.
Saya sendiri menyadari adanya kendala tersebut dalam mengurus  sendiri dokumen yang diperlukan. Saya
pernah mengurus pembuatan KTP (kartu tanda penduduk), SKCK (surat keterangan catatan kepolisian), kartu kuning bagi calon tenaga kerja, SIM (surat izin mengemudi) dan bebeepaa jenis urusan dokumen lainnya.
MENGURUS KTP
Ketika ramai-ramainya perbincangan kasus korupsi e-KTP dan viral di media sosial -- bahkan sampaindibawa ke ruang sidang pengadilan dan sudah vonis -- saya juga ikut membuat konten video di YouTube.Â
Saya mulai membuat VLOG (video blog) dari kampung saya sendiri, Kota Makassar, Sulawesi Selatan ketika saya harus memutasi KTP putri saya. Dia yang test di salah satu mapus di Kota Bekasi, waktu itu diterima kuliah di sana, 2013 - 2018.
Ini mendorong saya membuat konten VIDEO REPORTASE di channel saya Youtube.com/nurterbit dari pelayanan pengurusan e-KTP (KTP elektrik) secara nasional yang digagas Kementerian Dalam Negeri.Â
Kasus korupsi E-KTP itu sendiri, berdampak panjang dan efek beruntun hingga sekarang. Sampai saat ini masih menyisakan masalah, terutama di daerah. Kendalanya adalah di pelayanan penerbitan dan pencetakan KTP elektrik yang tidak terlayani gara-gara blanko habis.
Di Kota Makassar, Sulawesi Selatan misalnya, pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kehabisan stok distribusi blanko KTP elektrik dari Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri di Jakarta. Terpaksa perekaman foto KTP elektrik tetap dilaksanakan. Baik di kecamatan maupun di kantor dinas.Â
Video berikut ini saya ambil di UPT Discapil Kota Makassar di kantor Kecamatan Biringkanaya, Jumat 9 September 2016.
Setelah diwisuda dan harus balik lagi dari Makassar ke Bekasi, e-KTP-nya harus dimutasi lagi. Kembali harus mengurus mutasinya. Dimulai dari di bagian kependudukan di kecamatan, di dinas kependudukan tingkat kota Makassar, berlanjut ke Dukcapil Kota Bekasi.
Kendala teknis terulang lagi. Surat mutasi dari Makassar ke Bekasi bermasalah. Data putri saya di Dukcapil Kota Bekasi tidak terbaca secara online. Saya sampai mengirim surat laporan ke Dinas Dukcapil Kota Makassar. Tapi tidak digubris. Juga berusaha kontak telepon interlokal, juga "dikacangin" alias di-PHP-in.
Saya akhirnya mencari informasi sendiri melalui Googling di internet. Tanpa sengaja saya ketemu berita di salah satu media online, yang membuat saya kaget.Â
Menurut berita tersebut, Dirjen Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sengaja "memblokir" layanan online kependudukan di Dinas Dukcapil Kota Makassar karena ada sesuatu hal.Â
Tidak dijelaskan lebih jauh, tapi katanya terkait Pilkada setempat. Sehingga untuk sementara tidak boleh menerbitkan e-KTP baru. Untuk sementara, putri saya hanya bisa memegang resi e-KTP karena blankonya kosong.
Selengkapnya, ini videonya saat saya mengurus mutasi e-KTP putri saya di Dinas Dukcapil Kota Bekasi.
MENGURUS SIM
Saya juga punya pengalaman bagaimana mengurus SIM dengan sistem layanan satu atap. Kebetulan satau punya dua SIM : A untuk mobil, dan C untuk motor.Â
Karena bersamaan habis masa berlakunya, sementara dana terbatas, jadi saya hanya memperpanjang satu SIM saja, yakni SIM A melalui layanan terpadu di salah satu mal di Kota Bekasi.Â
Sedang SIM C saya -- yang awalnya mengurus secara kolektif bersama teman-teman sekantor di Pelayanan SIM Polda Metrojaya di Samsat Cengkareng, Jakarta Barat -- belakangan "hangus" tak bisa diperpanjang lagi. Kecuali harus mengambil SIM baru.
Selengkapnya, ini videonya saat saya mengurus perpanjangan SIM A pada pelayanan terpadu di salah satu mal di Kota Bekasi.
KARTU KUNING DAN SKCK
Pengalaman lainnya yakni ketika menemani putri saya mengurus kartu kuning di Disnaker, 27 Mei 2021, yang juga harus mengikuti antrean. Si bungsu putri saya Fifi ini, mengurus kartu kuning (AK 1) di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Jabar, ternyata gampang. Terus terang, jempol untuk pegawai Disnaker. Salut pelayanannya tak sampai setengah jam.Â
Kartu kuning -- sebenarnya kartu warna putih -- diperlukan sebagai salah satu syarat untuk lampiran melam pekerjaan, selain SKCK dari Kepolisian. Bedanya, kalau kartu kuning gratis, SKCK bayar. Harusnya memang gratis. Kan baru mau cari kerja? belum ada gajinya
Persyaratannya gampang. Lengkapi berkas terlebih dahulu : 1. Foto copy ijazah atau surat keterangan lulus (SKL) 1 lembar. 2. Foto copy KTP 1 lembar sesuai domisili. 3. Foto ukuran 3x4 1 lembar. 4. Siapin nomor hp.
Beda dengan pengalaman dua hari sebelumnya di kantor Polres Metro Kota Bekasi. Mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) atau dulu namanya SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik), harus bolak-balik dua kali. Ini karena harus antre melalui pendaftaran online.
Setelah diproses di hari kedua, Â pembuatan SKCK ini masih harus menunggu lagi seminggu ke depan. Tidak gartis seperti kalau mengurus kartu kuning, SKCK harus bayar Rp30.000. Bagaimana mengurus SKCK itu sendiri? Sudah pernah saya tulis di Kompasiana.
SKCK dan kartu kuning, seperti diketahui, menjadi penting karena keduanya menjadi syarat jika melamar kerja -- di kantor swasta atau pemerintah -- bagi angkatan kerja yang jumlah hampir 200 juta se Indonesia.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah angkatan kerja pada Februari 2020 sebanyak 137,91 juta orang, naik 1,73 juta orang dibanding Februari 2019. Berbeda dengan naiknya jumlah angkatan kerja, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) turun sebesar 0,15 persen poin.
Baca Juga : Pengalaman Mengurus Kartu Kuning di Disnaker
Nah, kembali ke laptop. Tentu para Kompasianer pernah juga mengalami kendala dalam mengurus dokumen-dokumen seperti yang saya alami di atas. Iya kan?
SARAN DAN TAHAPAN PENGURUSAN
Sesuai pengalaman saya, perlu langkah-langkah dan tahapan, kiat, saran, dan lain sebagainya dalam mempersiapkan diri saat mau mengurus dokumen.
Pertama, pastikan lebih dulu dokumen apa yang mau diurus dan cari tahu dimana alamat kantor instansi yang melayani dan menerbitkan dokumen yang mau diurus itu.
Kedua, googling diinternet apa saja persyaratan yang harus dibawa dan dilengkapi. Kenapa harus googling? karena sekarang umumnya sudah sistem online. Pendaftaran atau pengambilan antrean melalui online. Apalagi situasi sekarang. Masa pandemi Covid19.
Ketiga, jika tak punya akses online ke kantor instansi yang bersangkutan terkait dengan penerbitan dokumen yang dimaksud, usahakan datang sendiri ke kantor tersebut untuk mendapatkan informasi awal.
Keempat, siapkan dokumen pendukung, map, kertas, pulpen, lem, streples, gunting, materai dan lain-lain sebab biasanya alat tulis menulis di kantor yang dituju, sudah dipakai orang lain yang lebih dahulu datang.
Kelima, siapkan dana secukupnya untuk ongkos jika.menggunakan angkutan umum. Jangan lupa juga membawa bekal cemilan dan air minum sendiri. Sebab biasanya lapar dan haus karena lama antre.
Begitulah pengalaman saya. Seperti yang kita ketahui -- meski kadang terasa merepotkan -- proses pengurusan dokumen cukup berliku. Sementara dokumen-dokumen tersebut sangatlah penting. Apalagi untuk mengakses program dan menerima bantuan dari pemerintah.
Akhirnya, semangat terus dan selamat mengurus dokumen Anda. Semoga lancar. Aamiin. Salam (#NurTerbit)
Kunjungi juga BLOG SAYA dan CHANNEL YOUTUBE saya. Terima kasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H