Setelah diwisuda dan harus balik lagi dari Makassar ke Bekasi, e-KTP-nya harus dimutasi lagi. Kembali harus mengurus mutasinya. Dimulai dari di bagian kependudukan di kecamatan, di dinas kependudukan tingkat kota Makassar, berlanjut ke Dukcapil Kota Bekasi.
Kendala teknis terulang lagi. Surat mutasi dari Makassar ke Bekasi bermasalah. Data putri saya di Dukcapil Kota Bekasi tidak terbaca secara online. Saya sampai mengirim surat laporan ke Dinas Dukcapil Kota Makassar. Tapi tidak digubris. Juga berusaha kontak telepon interlokal, juga "dikacangin" alias di-PHP-in.
Saya akhirnya mencari informasi sendiri melalui Googling di internet. Tanpa sengaja saya ketemu berita di salah satu media online, yang membuat saya kaget.Â
Menurut berita tersebut, Dirjen Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sengaja "memblokir" layanan online kependudukan di Dinas Dukcapil Kota Makassar karena ada sesuatu hal.Â
Tidak dijelaskan lebih jauh, tapi katanya terkait Pilkada setempat. Sehingga untuk sementara tidak boleh menerbitkan e-KTP baru. Untuk sementara, putri saya hanya bisa memegang resi e-KTP karena blankonya kosong.
Selengkapnya, ini videonya saat saya mengurus mutasi e-KTP putri saya di Dinas Dukcapil Kota Bekasi.
MENGURUS SIM
Saya juga punya pengalaman bagaimana mengurus SIM dengan sistem layanan satu atap. Kebetulan satau punya dua SIM : A untuk mobil, dan C untuk motor.Â
Karena bersamaan habis masa berlakunya, sementara dana terbatas, jadi saya hanya memperpanjang satu SIM saja, yakni SIM A melalui layanan terpadu di salah satu mal di Kota Bekasi.Â