Mohon tunggu...
Nur Terbit
Nur Terbit Mohon Tunggu... Jurnalis - Pers, Lawyer, Author, Blogger

Penulis buku Wartawan Bangkotan (YPTD), Lika-Liku Kisah Wartawan (PWI Pusat), Mati Ketawa Ala Netizen (YPTD), Editor Harian Terbit (1984-2014), Owner www.nurterbit.com, Twitter @Nurterbit, @IniWisataKulin1, FB - IG : @Nur Terbit, @Wartawan Bangkotan, @IniWisataKuliner Email: nurdaeng@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UU Advokat Harus Direvisi, Masih Banyak Kelemahannya

27 Juli 2021   17:14 Diperbarui: 27 Juli 2021   17:37 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden DPP KAI, Erman Umar dalam satu acara di Komisi Yudisial (foto Nur Terbit)

"Jika situasi  Covid-19 ini sudah relaksasi, kita akan melanjutkan perjuangan merevisi UU Advokat, dengan menyampaikan draft revisi UU Advokat tersebut kepada sebanyak mungkin Fraksi di DPR RI, di samping Baleg dan Komisi 3 DPR RI"

Begitu bersemangatnya Erman Umar mengucapkan kalimat pembuka tulisan ini di atas. Dia mendesak pemerintah melalui DPR, agar UU Advokat ini segera direvisi. Alasannya, masih banyak kelemahannya. Apa saja itu kelemahannya?

Presiden Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) Erman Umar melihat, Undang Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang berlaku sekarang ini, perlu direvisi.

"Karena masih banyak kelemahannya, maka perlu dilakukan revisi dari UU Advokat tersebut," kata Erman Umar SH, Presiden DPP KAI di Jakarta, kemarin.

Menurut Erman Umar, dalam sejarah perjalanan organisasi advokat (OA) di Indonesia, beberapa kali pernah dibuat organisasi advokat sebagai wadah tunggal. Namun selalu gagal atau pecah. 

Organisasi advokat wadah tunggal yang pernah ada, antara lain Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADIN), Ikatan Advokat Indonesia   (IKADIN), dan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang juga menggunakan nama perhimpunan.

"Ketiga contoh organisasi advokat wadah tunggal tersebut, semuanya berakhir dengan perpecahan," kata Erman menyayangkan.

Oleh karena itu, kata Presiden KAI Erman Umar, pemikiran untuk menghidupkan organisasi wadah tunggal dan mempertahankan UU Advokat No 18 tahun 2003 adalah tidak tepat. 

Seperti diketahui, wacana untuk menghidupkan organisasi wadah tunggal advokat ini, kembali mencuat seiring dengan maraknya organisasi advokat belakangan ini yang tumbuh bagai jamur di musim hujan.

Salah satunya, terungkap di Webinar Nasional "Single Bar System" Solusi Organisasi Advokat Indonesia, "Suatu Telaah Yuridis Akademis" yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPP PERADI) dengan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta.

Dalam webinar tersebut, seperti dikutip Kompas.id, terungkap bahwa UU No. 18 Tahun 2003 tentang advokat, dinilai telah teruji dan digunakan banyak negara, penerapan sistem wadah tunggal dinilai sesuai dengan tujuannya. Yaitu melindungi pencari keadilan dan meningkatkan kualitas advokat. 

Yang Benar Adalah Merevisi

Menanggapi hal tersebut, Presiden DPP KAI Erman Umar menyatakan kurang sependapat jika dihidupkan kembali organisasi wadah tunggal advokat. Menurutnya, yang benar adalah merevisi UU Advokat untuk memasukkan hal-hal penting bagi profesi advokat.

"Seperti siapapun yang menghalang-halangi tugas profesional advokat dalam menjalankan tugasnya, bisa dipidana," kata Erman Umar, sambil menambahkan bahwa di internal DPP KAI, pihaknya sudah sering membahas dan menduskusikan soal perlunya UU Advokat direvisi.

Presiden DPP KAI, Erman Umar dalam satu acara di Komisi Yudisial (foto Nur Terbit)
Presiden DPP KAI, Erman Umar dalam satu acara di Komisi Yudisial (foto Nur Terbit)


Dengan sistem organisasi advokat yang multibar, bukan wadah tunggal, diakui Erman terbatas, dengan persyaratan ketat, seperti harus punya pengurus di semua propinsi di Indonesia, juga sebagian pengurus harus ada di beberapa kabupaten/kota.

"Dan ada point point penting lainnya. Seperti harus ada Dewan Advokat Nasional yang berperan untuk bidang regulasi, mengatur standar PKPA (pendidikan khusus profesi advokat, red) dan ujian, peradilan etik dan lain sebagainya," katanya.

Presiden DPP KAI Erman Umar menambahkan, Peradi yang katanya dulu diharapkan bisa menjadi wadah tunggal organisasi advokat, ternyata tidak bisa menjadi wadah tunggal bagi anggota Peradi.

"Jangankan menjadi wadah tunggal bagi anggotanya sendiri, untuk menjadi wadah tunggal organisasi advokat juga tidak bisa dipertahankan. Buktinya, menurut informasi Peradi saja sudah pecah menjadi lima organisasi," kata Erman Umar.

Pada peringatan Ultah ke-13 KAI belum lama ini di salah satu restoran di Jakarta, DPP KAI juga menggelar diskusi membahas UU Advokat menghadirkan praktisi hukum, anggota DPR, pimpinan organisasi advokat dan sejumlah advokat dari daerah melalui fasilitas webinar.

Sementara keynote speakernya Prof Dr Jimly Asshiddiqie (mantan Ketua MK), dengan narasumber Arteria Dahlan (DPR RI), Teguh Samudera, alm Yan Juanda, Nudirman Munir dan lain-lain.

"Jika situasi  Covid-19 ini sudah relaksasi, kita akan melanjutkan perjuangan merevisi UU Advokat, dengan menyampaikan draft revisi UU Advokat tersebut kepada sebanyak mungkin Fraksi DPR, disamping Baleg dan Komisi 3 DPR," kata Erman Umar menutup perbincangan 

Salam :

(Nur Terbit)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun