Tidak terbayangkan dari semula. Sidang perkara pidana terpaksa ditunda, akibat saksi pada sidang pemalsuan akta perusahaan PMA ini, terpapar virus Covid-19
Selama masa pandemi Covid19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali, banyak agenda sidang perkara pidana maupun perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) terpaksa ditunda.
Salah satunya adalah sidang lanjutan perkara "pembegalan" Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), oleh pengusaha lokal yang menyebabkan kerugian materi Rp100 milyar PT. Bintang Cinda Mineral Grup (BCMG) Tani Berkah karena kehilangan hak pengelolaan eksplorasi tambang.Â
Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang menyidangkan perkara ini, dipimpin oleh Dodong Iman Rusnadi, SH, MH (ketua), anggota Riyanto Adam Ponto, Agus Darwanta dan panitera pengganti (PP) Hulman Panggabean. Sedang Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketuai Subhan SH.
Adapun 3 terdakwa perkara ini dan  tidak ditahan masing-masing : Ren Ling (RL), Phoa Hermanto Sundjojo (PHS) dan Sumuang Manulang (SM), didampingi oleh Tim Penasehat Hukum diketuai Farida SH selama persidangan.
SAKSI KENA COVID19
Sesuai jadual sidang, perkara "pembegalan" Perusahaan PMA tersebut, seharusnya disidangkan Selasa 13 Juli 2021 namun ditunda karena saksi yang mau dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dikabarkan terpapar Covid19. Sehingga diundur jadual persidangannya dua pekan yang akan datang, Selasa 27 Juli 2021.
"Saksinya berhalangan datang karena terkena Covid19, jadi sidang yang digelar setiap Selasa ini terpaksa ditunda. Tapi karena Selasa depan bertepatan libur Hari Raya Idul Adha, jadi ditunda dua minggu ke depan. Yakni Selasa 27 Juli 2021," kata salah seorang panitera, yang menolak disebut namanya, ketika ditemui di ruangannya.
"Mohon jangan sebut nama saya. Anda ini seharusnya menanyakannya ke Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, bukan ke panitera. Kami tidak boleh memberi keterangan kepada wartawan," katanya, bahkan berusaha "mengusir" keluar ruangan dengan alasan ruang panitera harus "steril" dari semua tamu yang berkaitan dengan perkara.
Penundaan sidang untuk perkara PT. BCMG Tani Berkah ini, sempat beberapa kali ditunda karena karena saksi tidak datang. Seminggu sebelumnya, dikabarkan banyak pegawai Mahkamah Agung (MA) terpapar virus Corona. Bahkan pegawai dan hakim PN Jakut, menerapkan Work from Home (WfH). Yakni bekerja dari rumah.
Seperti diberitakan Detik.com Sabtu 3 Juli 2021, terjadi lonjakan pasien Corona termasuk menyerang kepada aparat sipil negara (ASN) di instansi pemerintah. Salah satunya, sebanyak 163 pegawai MA dinyatakan positif Covid19 dan PN Jakut menerapkan full WFH.
Salah satu tim kuasa hukum terdakwa dalam perkara ini, Edi Hardum SH, sebelumnya menyatakan belum pasti apakah sidang tetap digelar atau ditunda karena pertimbangan situasi darurat Covid19. "Belum pasti," katanya singkat, melalui pesan WhatsApp.
Namun ketika tiba saatnya jadual sidang Selasa 13 Juli 2021 lalu, Edi bersama timnya ternyata tetap datang ke PN Jakut untuk hadir di persidangan. "Iya, tadi kami sempat ke sana (PN Jakut, Red) tapi sidang  ditunda," katanya.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa sudah menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus "pembegalan" perusahaan PMA dengan cara memalsukan akta dan dokumen perusahaan.
Antara lain saksi dari Komisaris PT. BCMG Tani Berkah yakni Rasyad Chasan, Yus Sudaryanto (kesaksian langsung secara off line di persidangan), Tukiman Kijah (kesaksian secara on line karena ditahan dalam perkara lain).
Jaksa juga mengajukan notaris dan karyawannya sebagai saksi yang membuat akta hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB).
Subhan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, notaris yang diajukan sebagai saksi adalah Notaris Mia R. Setianingaih, SH, M.Kn bersama karyawannya Yunita terkait pembuatan Akta Nomor 4 tanggal 8 April 2019 dan Akta Nomor 11 tanggal 20 Agustus 2021.
Kedua akta tersebut, menurut Jaksa, adalah akta pernyataan keputusan rapat PT. Bintang Cinda Mineral Grup (PT. BCMG) Tani Berkah tempat para terdakwa bekerja, sebagai hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) perusahaan yang dibuat saksi Juwita Kurniati atas perintah bosnya Notaris Mia R. Setianingaih.
Adapun pembuatan akta nomor 4 dan 11 dari notaris itu, atas permohonan tiga terdakwa Ren Ling (RL), Phoa Hermanto Sundjojo (PHS) dan Sumuang Manulang (SM), dengan membawa/menyerahkan dokumen berupa KTP, NPWP dan dokumen yang berkaitan dengan PT. Tambang Sejahtera dan Multiwin Asia Limited.
POKOK PERKARA
Kasus ini bermula ketika Ren Ling (RL) bersama Phoa Hermanto Sundjojo (PHS) dan Sumuang Manulang (SM) melakukan pemalsuan dengan memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik perusahaan.
Caranya, mereka bertiga mendirikan  perusahaan PT. Bintang Cinda Mineral Grup (PT. BCMG) Tani Berkah pada 2009 melalui notaris dan didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM. Perusahaan ini bergerak di bidang pertambangan galena.
Menurut dakwaan jaksa, PT. BCMG beberapa kali mengalami perubahan dalam susunan pengurusan dewan direksi, dewan komisaris maupun pemegang saham. Perubahan terakhir dituangkan dalam akta nomor 33 tanggal 11 Januari 2017 dibuat Notaris Humberg Lie SH.
Ren Ling yang telah diberhentikan sebagai Dirut PT BCMG itu, malah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) 5 April 2019, mengangkat Sumuang Manulang sebagai Dirut sekaligus memberhentikan Chen Tian Hua selaku Komisaris Utama, Yudhi Ramaputra selaku Komisaris.
Akibat perbuatan Ren Ling, Phoa Hermanto Sundjojo dan Sumuang Manulang "membegal" perusahaan ini, pemegang saham mayoritas Chen Tian Hua tidak lagi menjadi Komisaris PT BCMG Tani Berkah dan kehilangan hak pengelolaan eksplorasi tambang. Kerugian materi sebesar Rp100 milyar.
Kasus "pembegalan" satu perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) oleh pengusaha lokal ini jadi menarik. Sebab modus operandinya dilakukan dengan permainan manipulasi data perusahaan.
Investor asing tersebut "dibegal" oleh pengusaha lokal, dengan cara dokumen perusahaan dipalsukan. Lalu selanjutnya semua direksi dan komisarisnya diganti dengan orang mereka melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB).
Maksud dan tujuan para terdakwa ini diduga untuk menyingkirkan posisi korban -- pemegang saham mayoritas Chen Tian Hua menjadi Komisaris PT BCMG Tani Berkah -- sehingga bisa leluasa menguasai dan mengelola perusahaan yang dirintis dan dimodalin pihak investor.
Pada akhirnya, investor asing tersebut gigit jari karena terancam kehilangan perusahaan dan semua investasinya. Hal ini karena perusahaan sudah diambilalih oleh sekelompok pengusaha lokal tersebut.
"Perbuatan ketiga terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) yakni penjara 7 tahun (pasal 266) dan 6 tahun (pasal 263)," kata JPU dalam dakwaannya (Nur Terbit)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H