Mohon tunggu...
Nur Terbit
Nur Terbit Mohon Tunggu... Jurnalis - Pers, Lawyer, Author, Blogger

Penulis buku Wartawan Bangkotan (YPTD), Lika-Liku Kisah Wartawan (PWI Pusat), Mati Ketawa Ala Netizen (YPTD), Editor Harian Terbit (1984-2014), Owner www.nurterbit.com, Twitter @Nurterbit, @IniWisataKulin1, FB - IG : @Nur Terbit, @Wartawan Bangkotan, @IniWisataKuliner Email: nurdaeng@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Saksi Perkara Pemalsuan Akta Perusahaan PMA Terkena Covid

16 Juli 2021   01:23 Diperbarui: 16 Juli 2021   01:24 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sidang ditunda gara-gara saksi terpapar Covid 19. Ruang sidang PN Jakut yang kosong (foto Nur Terbit)

Menurut dakwaan jaksa, PT. BCMG beberapa kali mengalami perubahan dalam susunan pengurusan dewan direksi, dewan komisaris maupun pemegang saham. Perubahan terakhir dituangkan dalam akta nomor 33 tanggal 11 Januari 2017 dibuat Notaris Humberg Lie SH.

Ren Ling yang telah diberhentikan sebagai Dirut PT BCMG itu, malah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) 5 April 2019, mengangkat Sumuang Manulang sebagai Dirut sekaligus memberhentikan Chen Tian Hua selaku Komisaris Utama, Yudhi Ramaputra selaku Komisaris.

Akibat perbuatan Ren Ling, Phoa Hermanto Sundjojo dan Sumuang Manulang "membegal" perusahaan ini, pemegang saham mayoritas Chen Tian Hua tidak lagi menjadi Komisaris PT BCMG Tani Berkah dan kehilangan hak pengelolaan eksplorasi tambang. Kerugian materi sebesar Rp100 milyar.

Kasus "pembegalan" satu perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) oleh pengusaha lokal ini jadi menarik. Sebab modus operandinya dilakukan dengan permainan manipulasi data perusahaan.

Investor asing tersebut "dibegal" oleh pengusaha lokal, dengan cara dokumen perusahaan dipalsukan. Lalu selanjutnya semua direksi dan komisarisnya diganti dengan orang mereka melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB).

Maksud dan tujuan para terdakwa ini diduga untuk menyingkirkan posisi korban -- pemegang saham mayoritas Chen Tian Hua menjadi Komisaris PT BCMG Tani Berkah -- sehingga bisa leluasa menguasai dan mengelola perusahaan yang dirintis dan dimodalin pihak investor.

Pada akhirnya, investor asing tersebut gigit jari karena terancam kehilangan perusahaan dan semua investasinya. Hal ini karena perusahaan sudah diambilalih oleh sekelompok pengusaha lokal tersebut.

"Perbuatan ketiga terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) yakni penjara 7 tahun (pasal 266) dan 6 tahun (pasal 263)," kata JPU dalam dakwaannya (Nur Terbit)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun