Misalnya, tindak pidananya terjadi di wilayah hukum Jakarta Utara, tentu disidangkannya harus di Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga. Tapi kalau melihat "Locus delicti"-nya, tempat tindak pidananya di wilayah hukum Jakarta Utara, tapi diputus di wilayah hukum Jakarta Pusat
BATAL DEMI HUKUM?
Nah, bagaimana dengan putusan hakim selama ini, apakah otomatis "catat hukum" dan "batal demi hukum"?Â
Seorang teman wartawan yang sudah "bangkotan" meliput sidang di PN Jakarta Utara, Lae Wilmar Pasaribu, mengaku pernah juga terlintas di pikirannya tentang adanya perbedaan "Locus Delicti" di gedung tempat mencari keadilan ini.
Kepada saya di sela-sela menunggu jadual sidang, si kawan ini bercerita, pernah mengusulkan kepada satu pengacara untuk mengajukan keberatan atas putusan hakim kliennya -- karena alasan beda wilayah hukum dengan lokasi gedung pengadilan.
Hasilnya? Teman pengacara tersebut hanya ketawa. "Gila lu. Saya kan masih banyak agenda sidang di pengadilan ini. Bisa berantakan nasib klien saya kalau saya banyak protes hehehe...," kata teman wartawan tadi, menceritakan ulang dialognya dengan sang pengacara.
Maaf, ini sekedar pertanyaan "nakal" dari saya. Gak usah ditanggapi serius. Toh teman wartawan tadi sudah mencoba mengusulkan kepada pengacara, tapi ya.. ditolak
#nurterbit #advokatkita #advKAI
#wartawanbangkotan #PNJakut #menulissampaitua #PNJakpus
PN. JAKUT PN. Jakpus
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H