Mohon tunggu...
Nur Terbit
Nur Terbit Mohon Tunggu... Jurnalis - Pers, Lawyer, Author, Blogger

Penulis buku Wartawan Bangkotan (YPTD), Lika-Liku Kisah Wartawan (PWI Pusat), Mati Ketawa Ala Netizen (YPTD), Editor Harian Terbit (1984-2014), Owner www.nurterbit.com, Twitter @Nurterbit, @IniWisataKulin1, FB - IG : @Nur Terbit, @Wartawan Bangkotan, @IniWisataKuliner Email: nurdaeng@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Terdakwa "Pembegal" Perusahaan PMA Tak Ditahan, Ada Apa Ini?

20 Juni 2021   11:00 Diperbarui: 23 Juni 2021   16:30 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berdasarkan catatan JPU pada surat dakwaannya, para terdakwa Ren Ling, Phoa Hermanto Sundjojo, Sumuang Manulang ditahan di Rutan (rumah tahanan). Masing-masing ditahan di bawah pengawasan Penyidik : 10 - 29 Maret 2021 dan JPU/Jaksa Penuntut Umum : 25 Maret s/d dilimpahkan ke pengadilan.

Merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), aparat penegak hukum memiliki sejumlah alasan subjektif dan objektif untuk dapat melakukan penahanan kepada tersangka.

Misalnya, penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Atau, penyidik mengkhawatirkan tersangka nantinya dapat melarikan diri, mengulangi perbuatan pidana, atau merusak barang bukti selama proses penyidikan berjalan.  

"Tapi klien kami sakit jantung, jadi kami minta agar tidak ditahan biar sambil berobat. Dan itu dikabulkan majelis hakim," kata pengacara terdakwa berdalih.

Modus "Pembegalan" Perusahaan PMA

Bermula ketika Ren Ling (RL) bersama Phoa Hermanto Sundjojo (PHS) dan Sumuang Manulang (SM) melakukan pemalsuan dengan memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik perusahaan.

Bertiga mereka mendirikan  perusahaan PT. Bintang Cinda Mineral Grup (PT. BCMG) Tani Berkah pada tahun 2009 melalui notaris dan didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM. Perusaan bergerak di bidang pertambangan galena, beralamat di Rukan Exclusive Blok G No. 68 Kapuk Muara Penjaringan Jakarta Utara.

Susunan perseroan yaitu pemegang saham Ren Ling (RL), KUD Tani Berkah, Direktur Utama Soerya Salim, Direktur Ren Ling, Ace Surya Gunawan, Komisaris Utama Nuryanti, Komisaris Machroji.

Sesuai dengan perjanjian kerjasama yang dilakukan Chen Tian Hua dengan Ren Ling -- yang dilegalisir dengan nomor : 84/Leg/VII/2010 pada tanggal 30 Juki 2010 pada Notaris Christine Sabaria Sinaga -- modal yang disetor untuk pembelian 490 lembar saham tersebut berasal dari Chen Tian Hua.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septina Abregtyaningrum dan Asry Retno Purwaningsih dalam surat dakwaannya, perusahaan PT. BCMG beberapa kali mengalami perubahan dalam susunan pengurusan dewan direksi, dewan komisaris maupun pemegang saham.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun