Mohon tunggu...
Nur Terbit
Nur Terbit Mohon Tunggu... Jurnalis - Pers, Lawyer, Author, Blogger

Penulis buku Wartawan Bangkotan (YPTD), Lika-Liku Kisah Wartawan (PWI Pusat), Mati Ketawa Ala Netizen (YPTD), Editor Harian Terbit (1984-2014), Owner www.nurterbit.com, Twitter @Nurterbit, @IniWisataKulin1, FB - IG : @Nur Terbit, @Wartawan Bangkotan, @IniWisataKuliner Email: nurdaeng@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Terdakwa "Pembegal" Perusahaan PMA Tak Ditahan, Ada Apa Ini?

20 Juni 2021   11:00 Diperbarui: 23 Juni 2021   16:30 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejak virus Corona melanda hampir seluruh negara di dunia ini, semua lini dan aspek kehidupan ikut terganggu. Termasuk kegiatan persidangan pidana di pengadilan yang terpaksa dilakukan secara online.

Dari pengamatan wartawan, hanya persidangan perkara pidana "pembegalan" perusahaan PMA di gedung PN Jakarta Utara ini saja yang digelar secara offline dengan menghadirkan terdakwa yang tidak ditahan.

"Klien saya terdakwa dalam perkara pidana juga, tetap disidang secara online. Artinya hanya saya sebagai kuasanya yang hadir di ruang sidang, juga majelis hakim dan jaksa. Sedang terdakwa klien saya tidak hadir dan hanya mengikuti sidang dari kamar tahanan," komentar seorang pengacara dari salah satu LBH di Jakarta, yang ditemui wartawan hari itu di PN Jakarta Utara. Pengacara ini lagi menunggu giliran sidang kliennya.

Seperti diketahui, untuk menjaga dan memutus peredaran virus pandemi ini maka dilakukannya dengan harus mematuhi protokol kesehatan. Yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan mengindari kerumunan atau populer dengan istilah 4 M.

Penahanan Terdakwa Ditangguhkan

Menurut informasi yang diperoleh, para terdakwa pada perkara "pembegalan" perusahaan PMA tersebut di antaranya Phoa Hermanto Sundjojo (PHS) dan Sumuang Manulang (SM) -- sudah ditangguhkan penahanannya oleh PN Jakarta Utara.

Permohonan penangguhan yang diajukan kuasa hukum para terdakwa, dikabulkan oleh majelis hakim PN Jakarta Utara, yang terdiri dari ketua majelis Dodong Iman Rusnadi, SH, MH dengan anggota Riyanto Adam Ponto, Agus Darwanta dan panitera penghanti (PP) Budiawan.

Pihak Kuasa Hukum (pengacara) terdakwa, membenarkan kliennya sudah ditangguhkan penahanannya setelah permohonannya dikabulkan majelis hakim.  Salah satu alasan penangguhan, karena para terdakwa menderita sakit jantung. "Sebagai pengacaranya, khawatir juga melihat klien kami dalam keadaan sakit," kata pengacara terdakwa di PN Jakarta Utara.

Pertimbangan majelis hakim, antara lain karena sudah ada jaminan dari pihak kuasa hukum bahwa terdakwa kliennya tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya

Subhan, salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini, saat ditemui wartawan usai sidang perkara ini, membenarkan kalau terdakwa tidak ditahan setelah ada permohonan penangguhan penahanan dari terdakwa diwakili kuasa hukumnya.

"Seingat saya, penangguhan penahanan para terdakwa ini dikabulkan hakim itu sejak pada awal-awal persidang," kata JPU Subhan lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun