Oh ya, satu lagi info penting. Kalau hanya mau memperpanjang masa berlaku SKCK -- yang biasanya 3 bulan -- maka cukup mengurusnya di kantor Polsek, kantor polisi di tingkat kecamatan. Juga untuk SKCK keperluan melamar pekerjaan di perusahaan swasta.
Sedang kalau mengurus SKCK baru, harus ke kantor Polres, juga bagi SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan di instansi pemerintah.
Sampai sekarang, saya masih belum mengerti apa sebenarnya perlunya SKCK -- yang dulunya dikenal sebagai surat keterangan kelakuan baik itu? Kenapa harus dari polisi?
Mungkin ya, mungkin loh ya, agar bisa diketahui rekam jejak orang yang bersangkutan, apakah pernah berurusan dengan polisi dalam kaitan tindak pidana?
Bagaimana dengan koruptor, yang sudah puluhan tahun bekerja dan menilep uang perusahaan dan duit rakyat? Apakah dulunya mereka tidak pakai SKCK atau SKKB dari Polri? #nurterbit
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H