Mohon tunggu...
Nur Terbit
Nur Terbit Mohon Tunggu... Jurnalis - Pers, Lawyer, Author, Blogger

Penulis buku Wartawan Bangkotan (YPTD), Lika-Liku Kisah Wartawan (PWI Pusat), Mati Ketawa Ala Netizen (YPTD), Editor Harian Terbit (1984-2014), Owner www.nurterbit.com, Twitter @Nurterbit, @IniWisataKulin1, FB - IG : @Nur Terbit, @Wartawan Bangkotan, @IniWisataKuliner Email: nurdaeng@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pengalaman Mengurus SKCK di Kantor Polisi

25 Mei 2021   05:57 Diperbarui: 25 Mei 2021   20:08 4406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelayanan SKCK di kantor Polres Metro Bekasi Kota (foto Nur Terbit)

Oh ya, satu lagi info penting. Kalau hanya mau memperpanjang masa berlaku SKCK -- yang biasanya 3 bulan -- maka cukup mengurusnya di kantor Polsek, kantor polisi di tingkat kecamatan. Juga untuk SKCK keperluan melamar pekerjaan di perusahaan swasta.

Sedang kalau mengurus SKCK baru, harus ke kantor Polres, juga bagi SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan di instansi pemerintah.

Sampai sekarang, saya masih belum mengerti apa sebenarnya perlunya SKCK -- yang dulunya dikenal sebagai surat keterangan kelakuan baik itu? Kenapa harus dari polisi?

Mungkin ya, mungkin loh ya, agar bisa diketahui rekam jejak orang yang bersangkutan, apakah pernah berurusan dengan polisi dalam kaitan tindak pidana?

Bagaimana dengan koruptor, yang sudah puluhan tahun bekerja dan menilep uang perusahaan dan duit rakyat? Apakah dulunya mereka tidak pakai SKCK atau SKKB dari Polri? #nurterbit


Mengurus SKCK di Polres Metro Bekasi Kota (foto dok Nur Terbit)
Mengurus SKCK di Polres Metro Bekasi Kota (foto dok Nur Terbit)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun