Dan apabila dalam proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja juga tidak tercapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat menempuh jalur Litigasi melalui Pengadilan Hubungan Indutrial.
Menyikapi maraknya PHK di tengah merebaknya wabah virus corona, hendaknya pemerintah dalam hal ini yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, memberikan solusi terbaik dan dapat mengusahakan agar tidak terjadi masal, dan  bila perlu buat keputusan Menteri Tenaga Kerja untuk melarang PHK dalam masa pandemik Corona.
Hidup Pekerja ...!!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H