Mohon tunggu...
Nur Terbit
Nur Terbit Mohon Tunggu... Jurnalis - Pers, Lawyer, Author, Blogger

Penulis buku Wartawan Bangkotan (YPTD), Lika-Liku Kisah Wartawan (PWI Pusat), Mati Ketawa Ala Netizen (YPTD), Editor Harian Terbit (1984-2014), Owner www.nurterbit.com, Twitter @Nurterbit, @IniWisataKulin1, FB - IG : @Nur Terbit, @Wartawan Bangkotan, @IniWisataKuliner Email: nurdaeng@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jangan PHK Karyawan karena Alasan Corona

20 April 2020   17:20 Diperbarui: 20 April 2020   17:26 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dan apabila dalam proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja juga tidak tercapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat menempuh jalur Litigasi melalui Pengadilan Hubungan Indutrial.

Menyikapi maraknya PHK di tengah merebaknya wabah virus corona, hendaknya pemerintah dalam hal ini yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, memberikan solusi terbaik dan dapat mengusahakan agar tidak terjadi masal, dan  bila perlu buat keputusan Menteri Tenaga Kerja untuk melarang PHK dalam masa pandemik Corona.

Hidup Pekerja ...!!!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun