Guru adalah salah satu profesi mulia. Karena itu, untuk meraih predikat sebagai guru profesional, butuh perjuangan melalui satu proses uji kompetensi guru (UKG).Â
Setelah mereka lulus UKG, minimal sudah menenuhi syarat administrasi yakni lulusan S1 kependidikan, maka yang bersangkutan barulah berhak menyandang status sebagai guru bersertifikasi. Setara dengan guru PNS golongan 3a. Keren kan?
Oleh karena itulah, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), menyiapkan dana sertifikasi Rp 1,2 per bulan untuk setiap guru sertifikasi, yang diterima sekali dalam tiga bulan.Â
Mantap. Profesi lain boleh iri dengan kesejahteraan guru sertifikasi ini. Belum dihitung dana tambahan lain seperti Inpassing, atau tunjangan profesi. Lalu bagaimana nasib mereka selama ini? Itulah yang ingin saya ceritakan berikut ini.
Guru Sertifikasi, Korban Spekulasi?
Ratusan guru sertifikasi yang selama ini mengajar di sekolah TK hingga SMA di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, sudah 6 bulan belum terima dana sertifikasi. Diduga dana tersebut macet dan terkendala oleh masalah teknis di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas).
Menurut keterangan, khusus guru TK yang belum turun dana sertifikasi guru ada 15 orang. Itu baru satu kecamatan di kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
"Jika dirata-ratakan satu kecamatan ada 30 guru TK, SD, SMP, SMA lalu dikalikan dengan 10 kecamatan yang ada di Kota Bekasi, maka jumlahnya bisa mencapai ratusan guru bermasalah dana sertifikasinya," ucap salah seorang guru sertifikasi, yang menolak disebut namanya, Kamis 27 Juli 2017.
Untuk mendapatkan dana sertifikasi, setiap guru harus mengikuti verifikasi melalui Uji Kompetensi Guru (UKG). Uji kompetensi ini dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana keaktifan guru yang bersangkutan.
Setahun Baru Cair
Menurut keterangan, dana sertifikasi guru untuk anggaran 2015-2016 lalu, baru cair setelah satu tahun "mengendap". Artinya baru cair setelah April tahun 2017.
Adapun besarnya dana sertifikasi guru TK per orang sebesar Rp 1,2 juta perbulan yang diterima pertiga bulan atau per triwulan.
Selain menerima dana sertifikasi, guru juga menerima dana tambahan berupa dana inpassing, yakni tunjangan profesi bagi yang sudah mendapat SK Inpassing.
Sertifikasi ini diikuti guru TK sampai SMA. Tujuan sertifikasi untuk menguji kompetensinya sebagai guru profesional. Dimulai dengan PLPG selama satu bulan. Persyaratan minimal lulus S1, punya NUPTK (Nomor Unit Pendidik Tenaga Kependidikan), sudah mengabdi minimal selama 2 tahun (Nur Terbit)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H