Mohon tunggu...
Nur Terbit
Nur Terbit Mohon Tunggu... Jurnalis - Pers, Lawyer, Author, Blogger

Penulis buku Wartawan Bangkotan (YPTD), Lika-Liku Kisah Wartawan (PWI Pusat), Mati Ketawa Ala Netizen (YPTD), Editor Harian Terbit (1984-2014), Owner www.nurterbit.com, Twitter @Nurterbit, @IniWisataKulin1, FB - IG : @Nur Terbit, @Wartawan Bangkotan, @IniWisataKuliner Email: nurdaeng@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Guru Sertifikasi, Antara Profesi, Spekulasi dan Ambisi

27 Juli 2017   12:52 Diperbarui: 27 Juli 2017   14:55 967
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi pribadi

Adapun besarnya dana sertifikasi guru TK per orang sebesar Rp 1,2 juta perbulan yang diterima pertiga bulan atau per triwulan.

Selain menerima dana sertifikasi, guru juga menerima dana tambahan berupa dana inpassing, yakni tunjangan profesi bagi yang sudah mendapat SK Inpassing.

Sertifikasi ini diikuti guru TK sampai SMA. Tujuan sertifikasi untuk menguji kompetensinya sebagai guru profesional. Dimulai dengan PLPG selama satu bulan. Persyaratan minimal lulus S1, punya NUPTK (Nomor Unit Pendidik Tenaga Kependidikan), sudah mengabdi minimal selama 2 tahun (Nur Terbit)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun