Adapun besarnya dana sertifikasi guru TK per orang sebesar Rp 1,2 juta perbulan yang diterima pertiga bulan atau per triwulan.
Selain menerima dana sertifikasi, guru juga menerima dana tambahan berupa dana inpassing, yakni tunjangan profesi bagi yang sudah mendapat SK Inpassing.
Sertifikasi ini diikuti guru TK sampai SMA. Tujuan sertifikasi untuk menguji kompetensinya sebagai guru profesional. Dimulai dengan PLPG selama satu bulan. Persyaratan minimal lulus S1, punya NUPTK (Nomor Unit Pendidik Tenaga Kependidikan), sudah mengabdi minimal selama 2 tahun (Nur Terbit)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H