Kepada wartawan ketika itu, Jaksa Agung, Basrief Arief mengatakan eksekusi terhadap terpidana narkoba itu dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Adam Wilson ditangkap polisi pada 2003 karena kedapatan mengedarkan heroin seberat 50 gram yang kemudian divonis hukuman mati. Warga Nigeria ini dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap. Dia juga diduga kuat menjadi otak dibalik jaringan penjualan narkotika jenis sabu seberat 8,7 kilogram.
Barang bukti sabu seberat itu disita dari 10 kurir yang ditangkap BNN sebelumnya. Juga disita tiga ponsel di ruang perawatan, lima unit ponsel lainnya ditemukan di kamar sel Adam di Lapas Nusakambangan. Selain ponsel, petugas juga menyita buku tabungan dengan saldo Rp800 juta.Â
Kasus lainnya, sebanyak 15 wisatawan di Pulau Tidung digrebek dini hari saat pesta narkoba jenis ganja. Empat linting ganja disita di salah satu penginapan di RT 05/03. Mereka berasal dari Tanjung Priok, Jakarta Utara. Turut diamankan dua orang pemandu wisata sebagai saksi.
Selain wisatawan, oknom polisi Polres Kepulauan Seribu, Briptu Zakaria, juga sempat tergelincir gara-gara kasus ganja. Bukannya menangkap tersangka pelaku, ini malah menjual ganja sehingga Zakaria pun dihukum 5 tahun penjara.
Salam,
Nur TERBIT
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H