BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Dalam hukum pidana dikenal adanya sanksi pidana berupa kurungan, penjara, pidana mati, pencabutan hak dan juga merampas harta benda milik pelaku tindak pidana. Pidana penjara merupakan jalan terakhir (ultimum remidium) dalam sistem hukum pidana yang berlaku, untuk itu dalam pelaksanaannya harus mengacu pada hak asasi manusia mengingat para narapidana memiliki hak-hak dasar yang harus dilindungi, salah satunya hak untuk hidup bebas atau untuk merdeka yang harus dijunjung tinggi keberadaannya.[1] [1] Bambang Poernomo, Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan, (Yogyakarta :Liberty,. 2006), hlm. 24
Menurut Van Bemmelen dalam buku karangan Andi Hamzah seorang ahli pidana menganut teori gabungan mengatakan, Pidana bertujuan membalas kesalahan dan mengamankan masyarakat. Tindakan ini dimaksudkan mengamankan dan memelihara tujuan. Jadi pidana dan tindakan bertujuan mempersiapkan untuk mengembalikan terpidana ke dalam kehidupan bermasyarakat”.[2] [2] Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, (Jakarta :Pradnya Paramita, 2003), hlm. 32. Aturan mengenai sistem pemasyarakatan yang berlaku saat ini adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dalam Pasal 1 angka 2 menyatakan sebagai berikut: “suatu tatanan
mcngenai arah dan batas serta metode pelaksanaan
fungsi Pemasyarakatan secara terpadu.”.[3] Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan