Mohon tunggu...
Dadang Suherlan
Dadang Suherlan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Innactive

Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Kelas 1 Tangerang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bapas Kelas I Tangerang Pengawasan dan Pembimbingan Klien yang Menjalani Pembebasan Bersyarat

20 Juni 2023   19:35 Diperbarui: 20 Juni 2023   19:39 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 

     Selain mengatur berbagai aspek terait dengan pemasyarakatan  sebagaimana telah disebutkan di atas, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan juga mengatur mengenai hak-hak seorang narapidana. Pasal 14 ayat 1 salah satu isinya adalah bahwa narapidana berhak mendapatkan hak pembebasan bersyarat.[4] Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakata.  Pelaksanaan sistem Pemasyarakatan mempunyai tujuan akhir yaitu terciptanya kemandirian warga binaan.[5]  C.I. Harsono, Sistem Baru Pembinaan Narapidana, (Solo :PT. Djambatan,. 2005),hlm.7

 

     Dalam sistem pemasyarakatan terdapat lembaga-lembaga yang memiliki tugas sebagai pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan dibawah Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Lembaga Pemasyarakatan atau LAPAS merupakan lembaga yang bertugas membina narapidana yang sedang menjalani masa hukuman berdasar vonis/putusan pengadilan. Begitupun Rumah Tahanan (RUTAN), merupakan tempat pembinaan tersangka atau terdakwa yang ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan.[6]Farhan Hidayat, Pemasyarakatan sebagai Upaya Perlindungan terhadap Masyarakat, (Jakarta : Warta Pemasyarakat No.19 Tahun VI, 2005), hlm. 12. Selanjutnya Balai Pemasyarakatan atau BAPAS merupakan lembaga yang melaksanakan pembimbingan dan pengawasan bagi narapidana yang telah bebas dari LAPAS ataupun RUTAN untuk mendapat program reintegrasi sosial. Reintegrasi sosial merupakan tahapan akhir pembinaan bagi narapidana yang diselenggarakan diluar LAPAS ataupun RUTAN melalui pemberian program-program reintegrasi sosial seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas dan asimilasi. Dalam hal ini istilah penyebutan narapidana berganti menjadi klien pemasyarakatan.[7]  Dwidja Priyatno, Sistem Pelaksanaan Penjara di Indonesia, (Bandung :PT.Refika Aditama, , 2006), hlm. 32

 

    Balai Pemasyarakatan (BAPAS) mempunyai peran yang penting dalam memberikan bimbingan terhadap para narapidana yang telah memperoleh pembebasan bersyarat, yaitu dengan pemberian pengawasan yang khusus. Untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas tak jarang BAPAS sering mengalami berbagai macam kendala. Tujuan dari penelitian yang dilakukan adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis bagaimana peran pembimbingan terhadap klien BAPAS.[8]  Wara Apriyani, Kendala Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Dalam Menjalankan Program Bimbingan Terhadap Narapidana Yang Telah Memperoleh Pelepasan Bersyarat, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Malang, (2007), hlm. 16 

 

     Balai Pemasyarakatan merupakan ujung tombak dari Sistem Pemasyarakatan, yang berfungsi pada proses peradilan sejak tahap pra adjudikasi, adjudikasi dan post adjudikasi. Sebagai ujung tombak sudah    seharusnya fungsi Balai Pemasyarakatan saat ini perlu disertai dengan penegasan dalam pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan maupun Sistem   Peradilan Pidana, sehingga BAPAS dapat menjalankan fungsinya khususnya memberikan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan hingga akhirnya dapat mengantarkan klien pemasyarakatan kembali dalam kehidupan normalnya di masyarakat.

 

  Terlebih pada saat iini idunia isedang idalam ikondisi iyang imengkhawatirkan iakibat iadanya Corona Viruses Disease i(Covid-19) iyang itelah imenjadi ipandemi. iVirus itersebut idikenal idengan isebutan iCovid-19 idan i itelah imelanda i223 inegara idi idunia. isebanyak i168.040.871 ikasus iterkonfirmasi ipositif idengan ijumlah ikorban imeninggal idunia isebanyak i3.494.758 iorang. iBegitupula inegara iIndonesia ijuga isedang idalam ikondisi idarurat ipandemi iCovid-19. iPembaharuan idata iterakhir ipada itanggal i28 iMei i2021 isebanyak i1.803.361 iorang ipositif iterjangkit iCovid-19 idengan ijumlah ipasien isembuh isebanyak i1.654.557 iorang idan ipasien iyang imeninggal idunia isebanyak i50.100 iorang. iAdanya i ipandemi iCovid-19 itentunya iberdampak ipada istabilitas iekonomi, isosial itermasuk ipada itatanan isistem iperadilan ipidana i idi iIndonesia.[9] https://covid19.go.id diakses tanggal 28 Mei 2021.  Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan  Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 Kemudian Dilanjutkan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka  Pencegahan dan   Penaggulangan Penyebaran Covid-19. Kebijakan ini diambil berdasarkan pertimbangan untuk menjamin hak hidup Warga Binaan Pemasyarakatan . Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Indonesia mengalami overcrowding. 

           Kondisi yang sempit sehingga warga binaan hidup berdesakan di dalam sel menjadikan peluang penularan virus antar sesama warga binaan pemasyarakatan menjadi sangat mudah. Bisa dibayangkan apabila ada 1 orang yang terinfesi virus tersebut, maka penularannya akan sangat mudah dan cepat karena kondisi tersebut, apalagi sebagian diantara narapidana tersebut termasuk kelompok rentan dimana telah berusisa lebih dari 60 tahun dan telah menjalani lebih dari 2/3 masa pidana. Melalui kebijakan Peraturan Menteri Hukum  HAM RI No 10 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 32 Tahun 2020 . Dengan Rincian Untuk Asimilasi Rumah dan Hak Integrasi yang diberikan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 10 Tahun 2020 sebagai berikut  Asimilasi Rumah bagi Narapidana Dewasa dan Anak Sebanyak 69.006 kemudian Hak Integrasi Sebanyak 57.334 , Kemudian Untuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 32 Tahun 2020 rinciannya Asimilasi Rumah bagi Narapidana Dewasa dan Anak Sebanyak 18.667 kemudian Hak Integrasi Sebanyak 14.718.[10] Adapun untuk lokus penelitian ini penulis mengambil tempat di Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang.  Berdasarkan uraian di atas maka penulis menetapkan judul penelitian ini adalah :“Peran Balai Pemasyarakatan Dalam Pengawasan Dan Pembimbingan Klien Yang Menjalani Pembebasan Bersyarat  Berdasarkan Permenkumham Nomor 03 Tahun 2018 (Studi Pada Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang)  ”. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun