Mohon tunggu...
Dadang Suherlan
Dadang Suherlan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Innactive

Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Kelas 1 Tangerang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bapas Kelas I Tangerang Pengawasan dan Pembimbingan Klien yang Menjalani Pembebasan Bersyarat

20 Juni 2023   19:35 Diperbarui: 20 Juni 2023   19:39 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BAB I PENDAHULUAN

 

Latar Belakang Masalah

 

      Dalam hukum pidana dikenal adanya sanksi pidana berupa kurungan, penjara, pidana mati, pencabutan hak dan juga merampas harta benda milik pelaku tindak pidana. Pidana penjara merupakan jalan terakhir (ultimum remidium) dalam sistem hukum pidana yang berlaku, untuk itu dalam pelaksanaannya harus mengacu pada hak asasi manusia mengingat para narapidana memiliki hak-hak dasar yang harus dilindungi, salah satunya hak untuk hidup bebas atau untuk merdeka yang harus dijunjung tinggi keberadaannya.[1]  [1] Bambang  Poernomo,   Pelaksanaan  Pidana  Penjara  Dengan  Sistem Pemasyarakatan, (Yogyakarta :Liberty,. 2006), hlm. 24

 

     Menurut Van Bemmelen dalam buku karangan Andi Hamzah seorang ahli pidana menganut teori gabungan  mengatakan, Pidana bertujuan membalas kesalahan dan mengamankan masyarakat. Tindakan ini dimaksudkan mengamankan dan memelihara tujuan. Jadi pidana dan tindakan bertujuan mempersiapkan untuk mengembalikan terpidana ke dalam kehidupan bermasyarakat”.[2] [2] Andi Hamzah,  Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, (Jakarta :Pradnya Paramita,  2003), hlm. 32. Aturan mengenai sistem pemasyarakatan yang berlaku saat ini adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dalam Pasal 1 angka 2 menyatakan sebagai berikut: “suatu tatanan

 

mcngenai arah dan batas serta metode pelaksanaan

 

fungsi Pemasyarakatan secara terpadu.”.[3]  Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun