Pendidikan merupakan salah satu pondasi dalam membangun sebuah peradaban. Keberhasilan suatu negara dalam mengembangkan pendidikan menjadi salah satu indikator kemajuan negara tersebut. Kemajuan pendidikan akan brbanding lurus dengan kemajuan di bidang ekonomi, sosial, budaya dan kemajuan di bidang-bidang lainnya. Oleh karena itu pemerintah memasukan hak & kewajiban terkait pendidikan ini kedalam undang-undang dasar 1945 yaitu pada pasal 31 ayat 1-5 yang isinya :
- Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
- Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
- Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
- Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
- Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Menurut KBBI peradaban adalah : 1. kemajuan (kecerdasan, kebudayaan) lahir batin; 2. hal yang menyangkut sopan santun, budi bahasa, dan kebudayaan suatu bangsa. Menurut istilah peradaban adalah suatu tatanan sosial, budaya, ekonomi, dan politik yang berkembang dalam suatu masyarakat yang terorganisasi. Peradaban mencakup pencapaian dan perkembangan manusia dalam berbagai bidang seperti ilmu pengetahuan, seni, teknologi, sistem kepercayaan, serta institusi sosial dan politik. Peradaban biasanya ditandai oleh adanya sistem tulisan, struktur pemerintahan yang kompleks, pembagian kerja yang jelas, serta pembangunan kota-kota.
Pendidikan masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam membangun peradaban suatu bangsa. Karena peradaban bermula dari sebuah proses pemberdayaan individu dan komunitas secara keseluruhan. Pendidikan ini tidak terbatas pada pendidikan formal yang seringkali hanya dijalani di sekolah atau universitas, melainkan juga mencakup pendidikan non-formal yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Fokus pendidikan masyarakat adalah menciptakan kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan bagi setiap individu untuk berpartisipasi dalam pembangunan sosial dan meningkatkan kualitas hidupnya.
Peradaban adalah buah karya dari suatu proses pembelajaran bersama dalam sebuah komunitas. Sehingga pendidikan masyarakat tidak dapat dilepaskan dari terciptanya peradaban suatu bangsa. Untuk mewujudkan peradaban yang semakin berkembang & maju, pendidikan masyarakat memegang beberapa prinsip dalam pelaksanaanya.
Prinsip pertama dalam pendidikan masyarakat adalah partisipasi aktif. Pendidikan ini tidak menganggap masyarakat sebagai penerima pasif pengetahuan, melainkan sebagai subjek aktif yang berpartisipasi dalam proses pembelajaran. Freire (2000) menjelaskan bahwa "pendidikan adalah tindakan bersama yang terjadi melalui dialog", yang berarti pendidikan adalah proses timbal balik di mana kedua belah pihak, baik pendidik maupun masyarakat, saling belajar. Partisipasi aktif ini mendorong keterlibatan masyarakat secara penuh, sehingga hasil dari proses pendidikan lebih relevan dan berkelanjutan.
Prinsip kedua adalah kontekstualisasi  pendidikan juga sangat penting. Pendidikan yang diberikan kepada masyarakat harus sesuai dengan kebutuhan lokal dan disesuaikan dengan kondisi sosial, budaya, dan ekonomi yang ada. Kontekstualisasi membantu memastikan bahwa pendidikan yang diterima oleh masyarakat dapat diterapkan secara langsung dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, program pendidikan untuk masyarakat di pedesaan mungkin lebih efektif jika fokus pada pertanian berkelanjutan atau keterampilan pengelolaan sumber daya alam. Seperti yang dikatakan oleh Suparlan (1995), "Pendidikan yang baik adalah yang relevan dengan realitas sosial dan kondisi masyarakat." Pendidikan yang kontekstual akan lebih mudah diterima dan diimplementasikan, sehingga berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.
Prinsip ketiga yang tidak kalah penting adalah pemberdayaan (empowerment). Pendidikan masyarakat bertujuan untuk meningkatkan kemampuan individu dalam membuat keputusan dan mengambil tindakan yang dapat memperbaiki kondisi kehidupan mereka sendiri. Melalui pendidikan yang memberdayakan, individu dan komunitas diberikan akses untuk memahami hak-hak mereka, mengembangkan keterampilan praktis, dan meningkatkan rasa percaya diri. Suryawati (2013) menegaskan bahwa "pendidikan yang memberdayakan adalah kunci untuk menciptakan masyarakat yang mandiri dan mampu beradaptasi dengan perubahan." Pemberdayaan melalui pendidikan memungkinkan masyarakat untuk tidak hanya menerima bantuan atau pengetahuan dari luar, tetapi juga berperan sebagai agen perubahan di dalam komunitasnya.
Selanjutnya, prinsip keempat dari pendidikan masyarakat adalah menekankan pentingnya pembelajaran seumur hidup (lifelong learning). Pembelajaran tidak terbatas pada usia tertentu atau tahap kehidupan tertentu, melainkan berlangsung sepanjang hayat. Prinsip ini sangat relevan dalam pendidikan masyarakat karena perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi yang cepat memerlukan masyarakat untuk terus belajar dan beradaptasi. UNESCO (1996) menekankan bahwa "pembelajaran seumur hidup adalah fondasi dari sistem pendidikan modern." Oleh karena itu, pendidikan masyarakat perlu didesain agar memberikan ruang bagi setiap individu untuk terus memperbarui pengetahuannya, baik melalui pendidikan formal maupun non-formal.
Agar dapat terlaksana dengan optimal maka prinsip kelima yang harus diterapkan adalah  aksesibilitas dan kesetaraan. Prinsip ini merupakan elemen fundamental dalam pendidikan masyarakat. Setiap orang, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, jenis kelamin, atau suku, harus memiliki akses yang sama terhadap pendidikan. Prinsip ini penting untuk mengurangi ketimpangan sosial dan menciptakan kesempatan yang lebih merata dalam masyarakat. Tilaar (2000) menyatakan bahwa "pendidikan harus bisa diakses oleh semua orang sebagai hak asasi manusia." Untuk mencapai hal ini, diperlukan kebijakan pendidikan yang inklusif serta infrastruktur yang memadai, terutama di daerah-daerah terpencil dan termarjinalkan.
Terakhir adalah prinsip keenam yaitu fleksibilitas. Prinsip juga merupakan bagian dari prinsip penting dalam pendidikan masyarakat. Prinsip ini mengacu pada kemampuan sistem pendidikan untuk beradaptasi dengan kebutuhan, waktu, tempat, dan situasi yang dihadapi oleh masyarakat. Dalam konteks ini, fleksibilitas melibatkan adaptasi terhadap waktu dan tempat. Pendidikan tidak harus terjadi dalam ruang kelas yang formal, tetapi bisa dilakukan di berbagai tempat, seperti rumah, tempat kerja, atau lingkungan sosial lainnya. Menurut Supriyanto (2007), "Pendidikan masyarakat harus fleksibel, mampu menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi peserta didik, baik dalam hal waktu, lokasi, maupun metode pembelajaran." Hal ini memungkinkan setiap individu untuk berpartisipasi dalam proses pembelajaran sesuai dengan kemampuannya, tanpa harus terganggu oleh kendala waktu dan tempat.
Tilaar (2000) menegaskan, "Fleksibilitas dalam pendidikan berarti mampu memberikan kesempatan belajar bagi semua orang, tanpa memandang latar belakang sosial dan ekonomi."
Prinsip fleksibilitas ini menekankan pentingnya adaptasi dan keterbukaan dalam program pendidikan, memastikan bahwa pendidikan masyarakat dapat diakses oleh semua. Ada tiga poin penting dalam prinsip fleksibilitas ini, jika hal ini dilakukan maka pendidikan masyarakat akan lebih mudah berkebang. Tiga poin itu adalah :
1. Jadikan setiap orang adalah guru
Memiliki makna filosofis yang mendalam dalam konteks pendidikan, pembelajaran, dan hubungan sosial. Ini berarti bahwa dalam kehidupan, kita dapat belajar dari siapa saja, terlepas dari status, usia, atau posisi mereka. Setiap individu memiliki pengalaman, pengetahuan, dan wawasan yang bisa menjadi pelajaran bagi orang lain. Dalam sebuah hadis dituliskan "Hikmah itu adalah milik orang mukmin yang hilang. Maka di mana saja ia menemukannya, ia lebih berhak atasnya." (HR. Tirmidzi). Hal ini menegaskan bahwa kitab isa mendapatkan ilmu dari setiap orang yang kita temui.
2. Setiap tempat adalah kelas
Menggambarkan bahwa pembelajaran tidak terbatas pada ruang formal seperti sekolah atau universitas. Ini mengandung konsep bahwa proses belajar dapat terjadi di mana saja, kapan saja, dan dalam berbagai situasi. Satu hadis yang masyhur kita dengar yaitu "Carilah ilmu walaupun sampai ke negeri Cina." (HR. Baihaqi) menunjukan bahwasannya ilmu pengetahuan tersebar luas sejauh mata memandang. Dimanapun kita berada, selama kita jeli & peka maka ilmu pengetahuan itu bisa kita dapatkan.
3. Setiap peristiwa/kejadian adalah pengetahuan
Dalam Alquran Allah swt berfirman yang artinya "Sesungguhnya pada kisah-kisah mereka itu terdapat pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai akal." (QS. Yusuf: 111). Ayat ini menunjukkan bahwa setiap pengalaman hidup, baik yang kita alami langsung atau berdasarkan pengalaman orang lain selalu mengandung hikmah atau pelajaran yang bisa kita ambil. Dalam kehidupan sehari-hari, kejadian-kejadian yang kita alami bisa menjadi sumber pembelajaran yang sangat berharga, membantu kita tumbuh dan berkembang sebagai individu.
Kesimpulannya, pendidikan masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan peradaban sebuah bangsa. Melalui penerapan prinsip-prinsip seperti partisipasi aktif, kontekstualisasi, pemberdayaan, pembelajaran seumur hidup, aksesibilitas, & fleksibilitas pendidikan masyarakat dapat membantu menciptakan masyarakat yang lebih inklusif, berdaya, dan berkelanjutan. Dengan memberikan penyadaran serta memberikan akses pendidikan yang setara bagi semua orang, majunya peradaban bukan lagi sebuah mimpi atau cita-cita. Masyarakat akan terus berdaya & memberikan sumbangsihnya bagi kemajuan bangsa sehingga peradaban akan terus berkembang ke arah yang lebih baik.
Ditulis oleh Dadang Subagja, S.Kom. Mahasiswa Program S2 Prodi Pendidikan Masyarakat Universitas Pendidikan Indonesia.
Referensi:
- Suparlan, P. (1995). Pendidikan Masyarakat dalam Perspektif Budaya. Jakarta: UI Press.
- Suryawati, N. (2013). Pemberdayaan Masyarakat melalui Pendidikan Non-Formal. Yogyakarta: Andi.
- Tilaar, H.A.R. (2000). Pendidikan, Kebudayaan, dan Masyarakat Madani Indonesia: Strategi Reformasi Pendidikan Nasional. Jakarta: Gramedia.
- Supriyanto, A. (2007). Pendidikan Masyarakat dalam Perspektif Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
- Haryati, T. (2010). Pendidikan Non-Formal sebagai Alat Pemberdayaan Masyarakat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
- UNESCO. (1996). Learning: The Treasure Within. Paris: UNESCO.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI