Dalam meningkatkan legalitas dan kepatuhan hukum, kami mahasiswa KKN R16 Untag Surabaya berupaya membantu para pelaku UMKM Desa Warugunung, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto melalui sosialisasi serta pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), Kamis (16/01/2025).Â
Program ini kami tujukan pada pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebagai implementasi terkait pentingnya legalitas pada usaha mereka.
NIB merupakan nomor identitas berusaha yang diberikan kepada para pelaku usaha sebagai bukti legalitas.Â
NIB dapat dipergunakan sebagai akses untuk mengurus fasilitas yang diberikan oleh pemerintah seperti perizinan, pelatihan dan pembiayaan.Â
Dengan NIB, pelaku usaha juga dapat mengikuti macam-macam program yang disediakan pemerintah untuk memberdayakan UMKM.
Sosialisasi yang kami lakukan melibatkan beberapa pihak seperti pelaku usaha, narasumber serta pemerintah desa.Â
Pemdes Warugunung memberikan fasilitas kepada pelaku usaha UMKM yang belum mempunyai sertifikasi produk untuk mengikuti sosialisasi.Â
Pendampingan pembuatan NIB juga menjadi fokus kami dalam mengadakan program ini.Â
Pasalnya, temuan masalah yang kami dapatkan di lapangan adalah minimnya literasi terkait pentingnya legalitas usaha yang mereka jalankan saat ini.
Pendampingan kami lakukan menggunakan aplikasi Online Single Submission (OSS) guna memberikan kenyamanan serta kecepatan pemrosesan sehingga NIB tercetak dengan efisien.Â
Dari pendampingan tersebut, kami memulai pembuatan NIB dari pengisian formulir sampai penyampaian dokumen yang diperlukan.Â
Tak ada kendala apapun selama proses pembuatan NIB.Â
Dengan adanya aplikasi OSS, kami sangat mudah untuk mendampingi para peaku usaha dalam membuat NIB.
Salah satu pelaku UMKM produksi telur asin, Ibu Yunita mengungkapkan rasa terimakasih setelah mengikuti program sosialisasi serta pembuatan NIB.
 "Terimakasih Mas-mas dan Mbak-mbak dari KKN Untag Surabaya sudah membantu, senang bisa bertemu dengan Mas-mas dan Mbak-mbak KKN Untag" ujarnya.
Sosialisasi serta pendampingan pembuatan NIB merupakan langkah besar bagi pelaku usaha sebagai syarat untuk melegalkan usaha yang telah dirintis.Â
Dengan adanya NIB, pelaku usaha lebih mudah untuk mengakses berbagai program yang ditawarkan oleh pemerintah guna mendukung pengembangan usaha.Â
Melalui sosialisasi ini, kami berharap lebih banyak pelaku usaha yang termotivasi dan terdorong untuk memproses NIB, sehingga menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan berkesinambungan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H