Mohon tunggu...
Dadang Roman
Dadang Roman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Saya adalah mahasiswa Untag Surabaya yang memiliki ketertarikan dalam menulis berita terkini.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sosialisasi serta Pendampingan Pembuatan NIB UMKM Desa Warugunung, Langkah Besar Menuju Usaha Legal

18 Januari 2025   17:16 Diperbarui: 18 Januari 2025   17:21 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam meningkatkan legalitas dan kepatuhan hukum, kami mahasiswa KKN R16 Untag Surabaya berupaya membantu para pelaku UMKM Desa Warugunung, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto melalui sosialisasi serta pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), Kamis (16/01/2025). 

Program ini kami tujukan pada pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebagai implementasi terkait pentingnya legalitas pada usaha mereka.

NIB merupakan nomor identitas berusaha yang diberikan kepada para pelaku usaha sebagai bukti legalitas. 

NIB dapat dipergunakan sebagai akses untuk mengurus fasilitas yang diberikan oleh pemerintah seperti perizinan, pelatihan dan pembiayaan. 

Dengan NIB, pelaku usaha juga dapat mengikuti macam-macam program yang disediakan pemerintah untuk memberdayakan UMKM.

Sosialisasi yang kami lakukan melibatkan beberapa pihak seperti pelaku usaha, narasumber serta pemerintah desa. 

Pemdes Warugunung memberikan fasilitas kepada pelaku usaha UMKM yang belum mempunyai sertifikasi produk untuk mengikuti sosialisasi. 

Pendampingan pembuatan NIB juga menjadi fokus kami dalam mengadakan program ini. 

Pasalnya, temuan masalah yang kami dapatkan di lapangan adalah minimnya literasi terkait pentingnya legalitas usaha yang mereka jalankan saat ini.

Pendampingan kami lakukan menggunakan aplikasi Online Single Submission (OSS) guna memberikan kenyamanan serta kecepatan pemrosesan sehingga NIB tercetak dengan efisien. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun