Dalam meningkatkan legalitas dan kepatuhan hukum, kami mahasiswa KKN R16 Untag Surabaya berupaya membantu para pelaku UMKM Desa Warugunung, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto melalui sosialisasi serta pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), Kamis (16/01/2025).Â
Program ini kami tujukan pada pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebagai implementasi terkait pentingnya legalitas pada usaha mereka.
NIB merupakan nomor identitas berusaha yang diberikan kepada para pelaku usaha sebagai bukti legalitas.Â
NIB dapat dipergunakan sebagai akses untuk mengurus fasilitas yang diberikan oleh pemerintah seperti perizinan, pelatihan dan pembiayaan.Â
Dengan NIB, pelaku usaha juga dapat mengikuti macam-macam program yang disediakan pemerintah untuk memberdayakan UMKM.
Sosialisasi yang kami lakukan melibatkan beberapa pihak seperti pelaku usaha, narasumber serta pemerintah desa.Â
Pemdes Warugunung memberikan fasilitas kepada pelaku usaha UMKM yang belum mempunyai sertifikasi produk untuk mengikuti sosialisasi.Â
Pendampingan pembuatan NIB juga menjadi fokus kami dalam mengadakan program ini.Â
Pasalnya, temuan masalah yang kami dapatkan di lapangan adalah minimnya literasi terkait pentingnya legalitas usaha yang mereka jalankan saat ini.
Pendampingan kami lakukan menggunakan aplikasi Online Single Submission (OSS) guna memberikan kenyamanan serta kecepatan pemrosesan sehingga NIB tercetak dengan efisien.Â