Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) adalah suatu bentuk pendidikan dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat. Dalam pengabdian ini mahasiswa diberikan pengetahuan belajar untuk hidup di tengah-tengah masyarakat di luar kampus dan secara langsung mengidentifikasi serta menangani masalah-masalah pembangunan yang dihadapi.
Saya Dadang Novel Alfianto peserta KKN UNISRI “BALI DESO” dengan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Bapak Drs. Siswanta, M.Si, melaksanakan kegiatan KKN dengan tema yang berkaitan dengan Covid-19. Kami mahasiswa harus melaksanakan KKN dengan cara individu di desa masing-masing untuk tetap berperan aktif disaat pandemi seperti saat ini, saya selaku peserta KKN Kelompok 27 mencoba mengajak masyakarat untuk ikut berpartipasi dalam rangka pencegahan terhadap meluasnya penyebaran covid-19. Hal ini dilakukan dengan mensosialisasikan mengenai pencegahan penularan covid-19 dan memberikan materi UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. KKN UNISRI “BALI NDESO” tersebut dilakukan di Desa Simo, Jatirejo, Sawit, Boyolali.
Pandemi covid-19 ini telah menyebabkan berbagai macam masalah tidak hanya dalam bidang kesehatan saja akan tetapi salah satunya adalah masalah hukum, oleh sebab itu perlu adanya sosialisasi mengenai apa akbiat hukum dari perilaku sehari-hari kita secara langsung di dalam masyarkat.
Disini saya mensosialisasikan tentang ketentuan tindak pidana dalam UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dalam Pasal 14 dan 15:
Pasal 14:
(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
Pasal 15:
(1) Barang siapa dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(2) Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
(3) Apabila tindak pidana sebagainiana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum, diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.
(4) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
Kesimpulan dari sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya mentaati hukum, yang bersinggungan pada masa pandemi ini. Sehingga diharapkan dapat mendorong masyarakat agar lebih patuh dan taat terhadap protokol pencegah covid-19 agar masyarakat tidak terkena terpapar virus covid-19 ini.
Selain itu juga, saya mengajak bersama-sama kita harus bisa menerapkan protokol pencegahan covid-19 agar tidak menyebar dan agar cepat berlalu musibah ini dengan segera.
#KKNUNISRI2020
#KKNBALINDESO
#Kelompok27
#COVID19
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H