(2) Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).Â
(3) Apabila tindak pidana sebagainiana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum, diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.
(4) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
Kesimpulan dari sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya mentaati hukum, yang bersinggungan pada masa pandemi ini. Sehingga diharapkan dapat mendorong masyarakat agar lebih patuh dan taat terhadap protokol pencegah covid-19 agar masyarakat tidak terkena terpapar virus covid-19 ini.
Selain itu juga, saya mengajak bersama-sama kita harus bisa menerapkan protokol pencegahan covid-19 agar tidak menyebar dan agar cepat berlalu musibah ini dengan segera.
#KKNUNISRI2020
#KKNBALINDESO
#Kelompok27
#COVID19
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H