Mohon tunggu...
Dadang NovelAlfianto
Dadang NovelAlfianto Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis

Kesenangan di dunia hanyalah kesenangan yang memperdaya

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Mahasiswa KKN UNISRI "Bali Ndeso" Sosialisasikan UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular

20 Agustus 2020   13:19 Diperbarui: 20 Agustus 2020   13:31 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 

(3) Apabila tindak pidana sebagainiana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum, diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.

(4) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.

Kesimpulan dari sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya mentaati hukum, yang bersinggungan pada masa pandemi ini. Sehingga diharapkan dapat mendorong masyarakat agar lebih patuh dan taat terhadap protokol pencegah covid-19 agar masyarakat tidak terkena terpapar virus covid-19 ini.

Selain itu juga, saya mengajak bersama-sama kita harus bisa menerapkan protokol pencegahan covid-19 agar tidak menyebar dan agar cepat berlalu musibah ini dengan segera.

#KKNUNISRI2020

#KKNBALINDESO

#Kelompok27

#COVID19

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun