Mohon tunggu...
Dadang K Rizal
Dadang K Rizal Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Paradigma Baru ala Pencari Kayu Bakar

1 November 2015   21:04 Diperbarui: 2 November 2015   13:57 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PKb : Saya gak nebang pak Polhut, dapat nemu kayu roboh yang ditebang orang, gak tahu yang nebangnya siapa
Polhut : bohong, kemarin ditebangnya sama bapak nya ? trus sekarang diambil ?

Pkb : Sumpah, bukan saya

Singkat cerita lain waktu petugas memergoki pencari kayu bakar tersebut sedang menebang pohon dan langsung ditangkap, terjadi dialog :

Polhut : Nah kan bapak yang nebang ? mau ngebohong ya, hayo ikut ke kantor polisi ?

PKb : maaf pak, soalnya susah cari kayu bakar kering di hutan,... jadi terpaksa nebang, buat masak pak ! Maklum orang miskin.
Polhut : Kenapa atuh caranya begitu ? sama aja mencuri pohon !

PKb : ya disini mah sekarang modusna begitu pak,... paradigma baru
Polhut : Apa paradigma baru itu ?

PKb : rubah cara pak ?

Maksud penulis mengutip dialog diatas adalah ingin menyampaikan bahwa paradigma baru yang diusung oleh siapapun itu tetap tidak boleh melanggaran aturan-aturan yang ada sepanjang aturan tersebut belum dirubah.

Seorang pemimpin bila mengenalkan "PARADIGMA BARU" mestinya mengenalkan konsep dulu, setelah itu baru mengeluarkan kebijakan tentang perubahan itu untuk selanjutnya baru disosialisasikan sebagai PARADIGMA BARU yang harus diikuti oleh seluruh komunitas perusahaannya.

Sebaliknya PARADIGMA BARU itu dijalankan dengan tanpa dasar apapun tetapi komunitas perusahaan harus memahami paradigma-nya itu, itu namanya KESEWENANG-WENANGAN / tidak jauh beda dengan DIKTATOR. Sementara peraturan-peraturan yang mengikat masih tetap ada dan harus dijalani oleh komunitas perusahaan sehingga akan terjadi tabrakan antara peraturan yang masih berlaku dengan paradigma baru yang belum jelas arahnya dan payung hukumnya tersebut. Apalagi di perusahaan BUMN bukan perusahaan pribadi.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun